Yang Berat Bukan Rindu, tapi Mengkritik DPR

Muhammad Darisman
Asisten Redaktur kumparanBisnis. Menulis dan editing konten isu ekonomi dan bisnis. Membuat konten Multichannel.
Konten dari Pengguna
13 Februari 2018 22:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Darisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapor Merah Kinerja Legislasi DPR (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapor Merah Kinerja Legislasi DPR (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
ADVERTISEMENT
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu setuju
(Wakil Rakyat, Iwan Fals)
Demam Dilan masih hangat-hangatnya menyelimuti orang-orang, baik yang sudah tak muda lagi, yang udah kelewat remaja, hingga yang baru tau cinta itu indah, pasti keranjingan sama film yang merupakan ekranisasi dari Novel Pidi Baiq berjudul Dilan 1990 itu.
Selain pemeran Dilan dan Milea-nya yang cukup digandrungi milenial, ada adegan-adegan, serta kata-kata puitis dari Dilan yang bikin kaum hawa melayang. Buktinya, belum genap 20 hari tayang, Dilan sudah ditonton oleh lebih dari lima juta penonton.
“Jangan rindu. Berat. Kamu gak akan kuat. Biar Aku saja.”
Memang, aku setuju deh kalau rindu itu memang berat. Apalagi buat anak rantau macamku, rindu kampung ya cuma makan Sate Padang obatnya. Rindu si dia, paling cuma liat foto sambil nyanyi sendiri. Aih, beratlah pokoknya, dan Dilan berhasil membuat jutaan orang setuju dengan itu.
ADVERTISEMENT
Eh, tapi enggak jadi terlalu berat deh. Soalnya aku baru dapat yang lebih berat hari ini, mengkritik DPR. Setelah wakil rakyat itu bersepakat atas revisi UU MD3 kemarin, jangan harap bisa dengan mudah mengkritik mereka. Sebab, apabila kamu sampai berani melakukan hal itu, siap-siap saja untuk dipanggil paksa atau bahkan disandera. Bukan main!
Tidak percaya? Lihat saja beberapa pasal yang direvisi ini.
Pasal 73
4. Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Polri.
6. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Polri dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.
ADVERTISEMENT
Pasal 122
Dalam melaksanakan fungsi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
k. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang peseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal 224
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena penyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Pasal 245
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Lihat saja, lalu baca berulang-ulang pasal-pasal itu. Sebab, itulah mesin waktu yang akan membawa kita kembali ke zaman “kegelapan” nan mengerikan.
Aduh, jadi ingat kalimat yang sering kuucapkan waktu jadi mahasiswa dulu; “karya tanpa dibarengi kritik ibarat sayur tanpa garam”, hambar tau. Rasanya dulu aku begitu yakin kalau itu berlaku tidak hanya untuk karya, tetapi untuk apa saja (termasuk jalannya pemerintahan). Tapi, aku ini apalah, hanya dedak-dedak Rendang Padang yang tak mungkin tau betapa beratnya pekerjaan di gedung sana.
Jelas saja revisi UU MD3 itu menuai banyak penolakan, protes sana-sini. Melihat beberapa pasal yang direvisi, aku berharap itu hanyalah terdapatnya beberapa kekeliruan pemakaian bahasa, yang mungkin saja masih bisa diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Salah satunya seperti pasal yang bunyinya itu disandera Polri. Bayangkan saja apa jadinya aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, malah menyandera. Aku yang awalnya hanya bisa membayangkan kekejaman rezim yang telah jauh kita tinggalkan, seketika saja langsung bisa merasakan--tidak lagi sekadar membayangkan.
Apalagi pasal sesudahnya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, kata-kata itu justru di kepalaku malah berbunyi “DPR tidak pernah salah” (mirip mantan yang mengatakan bahwa cewek itu enggak pernah salah).
Lantas, saat kritik dibungkam, apalagi yang harus kita lakukan? Mau dibilang itu antikritik, melemahkan demokrasi, toh tidak juga mengubahnya. Oh iya, ngomong-ngomong soal demokrasi, bagiku muncul pertanyaan baru lagi; apa jadinya demokrasi tanpa dibarengi kritik? Barangkali lebih hambar dari sayur tanpa garam.
ADVERTISEMENT
Aih, jadi ingat Dilan lagi. “Jangan bilang ke aku kalau ada yang menyakitimu. Nanti besoknya, orang itu akan hilang.”
Kok rasanya nasibku, nasibmu, atau nasib orang-orang yang mengkritik mereka bakal seperti kata Dilan; Hilang! Duh, aku jadi berprasangka buruk gara-gara Dilan ini. Semoga saja tidak benar begitu, ah tidak baik begitu.
Biar bagaimanapun, merekalah yang menyampaikan aspirasi kita. Kalau kata Mas Iwan, di hati dan lidah mereka kita berharap. Lihat saja belakangan ini, Beberapa kali dengan tegas bapak kita mengkritik kinerja menteri, atau yag mempertanyakan penghargaan dunia yang diberikan kepada salah satu menteri.
Bahkan, ketika presiden merespon Zaadit si pemberi kartu kuning, bapak juga yang mengatakan bahwa kritik itu wajar, masa pemerintah antikritik gitu. Huhu, tapi yang begini kartu merah sajalah.
ADVERTISEMENT
Jadi ingat lagi pasal di atas, nyaliku menciut terlalu siang 'tuk diucapkan. Ujungnya, aku hanya ingin bilang kalau tidak sengaja bertemu Milea. Sampaikan ke Dilan, yang berat itu bukan rindu. Tapi mengkritik DPR.