Mengulas Pernikahan Unik Selama Masa Pandemi dan Bagaimana Keabsahannya

Muhammad Fatih
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2021 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fatih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto pernikahan, freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto pernikahan, freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari akhir tahun 2019 hingga sampai kini, pandemi covid-19 belum juga usai. Tak hanya di Indonesia, Negara-negara lain pun terkena dampaknya. Selain dari segi ekonomi dan kesehatan ada satu hal lain yang tak kalah penting yang juga terkena dampaknya, yaitu pernikahan. Mereka pun yang berhajat menggelar pernikahannya dari akhir tahun 2019 hingga kini, harus berpikir bagaimana yang terbaik untuk jalan keluar dari masalahnya. Lalu muncullah ide-ide kreatif agar tetap bisa melangsungkan pernikahannya. Sudah Saya rangkum sejak awal pandemi sampai saat ini, sekiranya banyak sekali pernikahan - pernikahan unik selama masa pandemi ini, diantaranya adalah pernikahan massal, pernikahan yang dilakukan secara live di berbagai media, pernikahan secara Drive thru, para mempelai yang menggunakan Alat Pelindung Diri atau jas hujan, ijab kabul menggunakan seutas tali antara mempelai pria dengan wali nikah, dll.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit masyarakat umum menanyakan bagaimana keabsahan dari pernikahan - pernikahan yang sudah disebutkan sebelumnya, maka di sini saya akan mengulas sedikit beberapa pernikahan unik yang dilakukan selama pandemi.
1. Pernikahan massal
Sebenarnya pernikahan massal sendiri pun sudah sering dilakukan sebelum adanya pandemi, akan tetapi selama masa pandemi ini pernikahan massal pun lebih banyak digelar, di dalam maupun luar negeri. Filipina, India, dan cina merupakan contoh negara yang mengadakan pernikahan massal selama pandemi, sedangkan di Indonesia sendiri pun terdapat beberapa daerah yang melaksanakan pernikahan massal, seperti Di Kota Makassar pada bulan Agustus lalu contohnya. lalu bagaimana hukumnya pernikahan massal?.
Secara umum, pernikahan massal yang dimaksud ialah bukan pernikahan secara utuh melainkan pernikahan yang hanya berupa resepsinya saja, atau yang biasa dikenal dengan walimah urusy, pesta pernikahan, dll. Sedangkan akad atau ijab kabul nya sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. Menurut hukum islam, pernikahan massal boleh(mubah) dilakukan dengan syarat tetap memenuhi syarat dan rukun nikahnya.
ADVERTISEMENT
2. Mempelai yang menggunakan Alat Pelindung Diri atau jas hujan
Beberapa waktu lalu, kita sempat menemukan berita yang menyebutkan adanya pasangan yang melangsungkan acara pernikahannya dengan cara unik, yang mana kedua mempelai menggunakan Alat Pelindung Diri dan ada pula yang menggunakan jas hujan. Rata-rata, para mempelai yang menggunakan Alat Pelindung Diri didasari oleh suatu peristiwa, yang mana salah satu di antara mempelai, baik mempelai pria maupun mempelai wanita terkena virus covid-19.
Melihat dari manfaat dan mudaratnya saya rasa pernikahannya sah - sah saja, dikarenakan manfaat nya pun lebih banyak dibandingkan dengan mudaratnya. Jika dilihat, pernikahannya yang di mana para mempelai menggunakan Alat Pelindung Diri hanyalah sebagai pakaian pengganti dari pakaian yang biasa digunakan seperti baju adat dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Ijab Kabul menggunakan seutas tali
Pada awal pertengahan tahun 2020, terdapat sepasang mempelai yang mengadakan pernikahan. Uniknya pada sesi akad/ijab kabul mempelai pria menggunakan seutas tali dengan maksud mengganti berjabat tangan dengan wali nikah. Kejadian ini dijalani oleh Ifan Saifudin dengan Miftahul Firdaus Di Jombang tepatnya. Lalu bagaimana hukumnya?.
Ternyata setelah ditelusuri, ijab kabul pernikahan menggunakan media tali telah menjadi anjuran dari Kementrian Agama. Dikarenakan dengan adanya jabat tangan dikhawatirkan akan terjadinya penularan virus covid-19 tersebut. Seorang Kepala KUA setempat Hasanuddin mengatakan “Memang hal itu tidak biasa dilakukan, tetapi tidak mengurangi keabsahan dan juga nilai dari pernikahan itusendirii”.
Dari ketiga pembahasan di atas, semuanya dapat dijawab dengan cara mengetahui rukun dan syarat nikah. Yang mana rukun nikah ada lima yaitu, calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan shighat. Bisa disimpulkan pernikahan - pernikahan yang tidak mengurangi dan tetap memperhatikan kelima rukunnya tetap dianggap sah. Sedangkan untuk pernikahan yang dilakukan secara drive thru, live di berbagai media bahkan di temukan di platform live stream khusus game, dll. Hanya berupa pesta pernikahannya saja yang mana tidak mengurangi nilai dari pernikahannya.
ADVERTISEMENT