news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Alasan Utama Kemkominfo Buka Blokir Telegram

10 Agustus 2017 19:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Blokir akses Internet terhadap versi web layanan pesan Telegram resmi dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (10/8) pukul 10.46 WIB setelah sejumlah kesepakatan terjalin di antara pemerintah Indonesia dengan pengelola apllikasi pesan itu. Untuk menandai dibukanya blokir terhadap Telegram, Kemkominfo menggelar jumpa pers khusus di kantornya untuk menjelaskan alasan kenapa mereka membuka blokir terhadap Telegram. Totalnya, ada tiga alasan utama mengapa Kemkominfo membuka blokir terhadap Telegram. Berikut alasannya: #1 Telegram Tunjuk Perwakilan untuk Melayani Komunikasi dengan Pemerintah Indonesia Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Jakarta menemui Menkominfo Rudiantara dan pejabat Kemkominfo pada Selasa, 1 Agustus 2017, untuk berbicara mencari jalan tengah atas pemblokirannya di Indonesia. Dia juga minta saran mencari cara efisien menangkal konten propaganda ISIS di Telegram.
ADVERTISEMENT
CEO Telegram Pavel Durov bertemu Kominfo. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Telegram Pavel Durov bertemu Kominfo. (Foto: Kemkominfo)
Dalam pertemuan ini, Durov menjelaskan dia akan menunjuk satu perwakilannya untuk melayani segala komunikasi dengan pemerintah Indonesia. Dengan begini, maka Kemkominfo punya jalur khusus komunikasi filter konten radikal dan terorisme yang akan mendapatkan respons cepat dari pengelola Telegram. Durov sendiri berjanji eksekusi penghapusan atau filter konten yang diminta oleh pemerintah Indonesia akan memakan waktu cepat, bukan hitungan satu atau dua hari. #2 Telegram Mau Bikin Program Khusus untuk Filter Konten Dalam jumpa pers hari ini, Menkominfo Rudiantara mengatakan pengelola Telegram berjanji untuk membuat "semacam script" atau peranti lunak yang berguna melakukan filter konten di platform Telegram sendiri.
#3 Telegram Bikin Standar Prosedur Hapus Konten Negatif Sejak langkah memblokir Telegram diambil Kemkominfo pada 14 Juli, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, telah meminta agar pengelola Telegram memiliki standard operating procedure (SOP) jika ada permintaan dari pemerintah suatu negara untuk menghapus konten yang dianggap mengancam keamanan negara, terutama radikalisme dan terorisme. Permintaan ini akhirnya dipenuhi oleh Telegram sehingga pemerintah Indonesia memiliki kontak yang jelas jika meminta filter atau hapus konten di Telegram. Jika konten itu terkait radikalisme dan terorisme, Telegram berjanji untuk menghapusnya di hari yang sama. "Kemudian dibuat SOP, tata cara kalau masih ada konten-konten negatif, khususnya yg berkaitan dengan radikalime dan terorisme di Telegram. Kita tahu ke siapa kita menghubungi, bagaimana caranya, komunikasinya seperti apa, nomor ponselnya siapa, dengan service level penyelesaian di hari yang sama," kata Rudiantara.
ADVERTISEMENT
Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov (Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Setelah keputusan membuka blokir Telegram ini diambil, Kemkominfo mengaku telah mengirim surat permintaan normalisasi 11 domain name system (DNS) Telegram kepada operator telekomunikasi, per hari ini. Semuel berkata idealnya normalisasi dilakukan dalam waktu 1x24 jam dan besok seharusnya sudah bisa diakses, tetapi itu semua tergantung dari kecepatan dan sistem masing-masing operator telekomunikasi. Kepada kumparan (kumparan.com), perusahaan telekomunikasi seluler Telkomsel dan XL Axiata, mengaku telah menerima permintaan normalisasi akses ke Telegram pada siang ini dan akan mengambil langkah cepat untuk normalisasi.
Surat perintah normalisasi Telegram dari Kominfo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat perintah normalisasi Telegram dari Kominfo. (Foto: Istimewa)