3 Tahap Blokir SIM Card Jika Kamu Tidak Daftar Ulang Pakai KTP dan KK

12 Oktober 2017 14:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membaca pesan di ponsel. (Foto: StockSnap via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membaca pesan di ponsel. (Foto: StockSnap via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, kamu akan diwajibkan melakukan registrasi nomor kartu SIM prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
ADVERTISEMENT
Kewajiban ini berlaku untuk para pengguna SIM card baru dan pengguna lama. Pembukaan registrasi bakal dibuka pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 nanti.
Nah, bagi yang tidak melakukan registrasi, maka bersiaplah bersiap menerima pemblokiran layanan SIM card seluler. Penutupan akses layanan ini bakal dilakukan secara bertahap dan diterima setelah masa pendaftaran berakhir.
#1 Blokir Panggilan Keluar dan SMS
Tahap pertama, pelanggan akan menerima pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.
#2 Blokir Panggilan Masuk
Pemblokiran berikutnya adalah layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima 15 hari berikutnya setelah blokir tahap pertama.
#3 Blokir Layanan Internet
ADVERTISEMENT
Terakhir, pemblokiran data Internet terhitung selama 15 hari sejak blokir tahap kedua dilakukan.
"Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat," kata Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).
Registrasi kartu SIM prabayar sendiri bisa dilakukan secara mandiri oleh pelanggan atau bisa juga datang ke gerai operator telekomunikasi masing-masing untuk didaftarkan.
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Seluler. (Foto: Pexels (CC0 Public Domain))
Cara Pelanggan SIM Card Baru dan Lama
Untuk pelanggan baru yang mau melakukan sendiri pendaftaran kartu SIM, kamu bisa kirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Ingat-ingat ya.
Sementara untuk pelanggan lama yang ingin registrasi ulang bisa SMS dengan format: sebagai berikut: ULANG#NIK#NomorKK#.
ADVERTISEMENT
Jika ada kendala dengan registrasi yang dilakukan, Kemkominfo menyarankan pelanggan pergi langsung ke gerai layanan purnajual masing-masing operator seluler.
"Lebih aman lagi registrasi bisa lakukan di gerai. Semua operator punya gerai. Jika KTP-nya belum jadi atau apapun, bisa datang ke gerai. Registrasi dilakukan di sana," tambah Ahmad.
Aturan baru registrasi kartu SIM prabayar yang divalidasi dengan KTP dan KK ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.