Go-Jek Siap Berbagi Data Go-Car ke Pemerintah

7 Juli 2017 14:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi berlaku per 1 Juli kemarin. Go-Jek, salah satu penyedia layanan taksi online di Indonesia, berkomitmen mengikuti aturan tersebut. Sebagai buktinya, Go-Jek mengaku akan "menjadi perusahaan pertama yang menyerahkan digital dasboard kepada Kementerian Perhubungan" juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Akses digital dasboard termasuk salah satu poin di PM 26, di mana perusahaan wajib memberikan data untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online. "Kami berharap dengan adanya keterbukaan data via digital dashboard, pemerintah pusat dan daerah dapat semakin memahami dampak positif keberadaan layanan Go-Car," tulis perusahaan dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (7/7). Data yang dibagikan oleh penyedia layanan mobil panggilan ke pemerintah melalui akses digital dasboard ini terdiri dari data identitas pengemudi, jumlah mobil mitra Go-Car yang sedang beroperasi, dan informasi perjalanan.
ADVERTISEMENT
Selain akses digital dashboard, Go-Jek juga mengklaim telah melakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah di 25 kota tempat layanan Go-Car beroperasi setelah Kemenhub menetapkannya berdasarkan dua wilayah. Untuk Wilayah I (Sumatera, Bali, dan Jawa), batas tarif bawah senilai Rp 3.500, dan batas tarif atas Rp 6.000. Sementara untuk Wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua), tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. "Dengan mematuhi peraturan ini, kami berharap para mitra pengemudi kami dapat terus bekerja dengan tenang dan aman, sehingga bisa tetap mencari nafkah secara maksimal dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," ujar manajemen Go-Jek. Berikut detail tarif baru Go-Car di Jabodetabek per Juli 2017: Rush hour (Senin-Jumat: 06.00 - 09.00 dan 16.00 - 20.00) - Perjalanan 0 - 2,35 kilometer: Rp 10.000 - Perjalanan lebih dari 2,35 kilometer dikenakan Rp 4.250 per kilometer mulai dari kilometer ke 2,36 - Tarif minimum rush hour: Rp 10.000 Non-rush hour - Perjalanan 0 - 2,85 kilometer: Rp 10.000 - Perjalanan lebih dari 2,85 kilometer dikenakan Rp 3.500 per kilometer mulai dari kilometer ke 2,86 - Tarif minimum non-rush hour: Rp 10.000 Diskon Go-Car jika bayar dengan Go-Pay: potongan harga 20 persen maksimal Rp 15.000
ADVERTISEMENT
Gojek Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gojek Indonesia. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Tarif Go-Car enggak berhenti sampai di situ karena sekarang Go-Jek memberlakukan harga berbeda untuk Go-Car di kawasan super sibuk dan super padat di Jakarta. Kawasan sibuk ini dibagi dalam dua zona, dan harga yang dipatok pada jam-jam tertentu, lebih mahal dari kawasan lain di Jakarta. Zona 1: Jalan Jendral Sudirman, Kuningan, Gatot Subroto, dan Mampang Jam 13.00 - 17.00 = Rp 4.250 per km Jam 17.00 - 21.00 = Rp 6.000 per km Jam 21.00 - 22.00 = Rp 5.000 per km Zona 2: Jalan MH Thamrin, SCBD, Senayan, Palmerah, Bendungan Hilir, dan Blok M Jam 13.00 - 17.00 = Rp 4.250 per km Jam 17.00 - 20.00 = Rp 5.000 per km Jam 20.00 - 22.00 = Rp 4.250 per km
ADVERTISEMENT