Kemenperin: Apple Buka Tiga Pusat Riset di Indonesia

10 Agustus 2017 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apple iPhone 5c (Foto: UveX via Pixabay.)
zoom-in-whitePerbesar
Apple iPhone 5c (Foto: UveX via Pixabay.)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian merupakan salah satu pihak yang sejak awal berdiskusi dengan Apple terkait upaya memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G. Salah satu langkah yang akan ditempuh Apple adalah dengan membangun pusat riset di Tangerang, tetapi ternyata jumlahnya bukan cuma satu pusat riset. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, berkata bahwa Apple akan membangun tiga pusat riset dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia. Satu pusat riset yang saat ini sedang dibangun berlokasi di kawasan BSD, Tangerang, dan Apple berencana untuk menggelar acara pra-peluncuran fasilitas ini pada pekan depan. Putu berkata fasilitas ini sudah terealisasi sekitar 30 persen. "Masih ada dua pusat R&D lagi yang akan dibangun. Tempatnya belum ditetapkan," ujar Putu usai jumpa pers di kantor Kemenperin di Jakarta, Kamis (10/8). Namun, sampai saat ini tidak diketahui produk macam apa yang akan dikembangkan oleh Apple di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Memilih jalur investasi memang diizinkan oleh pemerintah Indonesia jika sebuah produsen perangkat telekomunikasi hendak memenuhi aturan TKDN ponsel 4G LTE. Aspek-aspek yang bisa dipilih untuk memenuhi aturan tersebut adalah lewat jalur manufaktur, pengembangan, aspek aplikasi, dan aspek investasi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Apple telah memilih aspek investasi sebagai langkah mereka menuruti aturan TKDN. Mereka berinvestasi sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp 586 miliar untuk membangun pusat riset di kawasan BSD, Tangerang. Dengan terpenuhinya syarat TKDN, Apple dapat kembali menjual iPhone-nya secara bebas di Indonesia, khususnya iPhone 6s, iPhone 6s Plus, iPhone 7, dan iPhone 7 Plus yang sempat terlewatkan. Mereka terakhir menjual iPhone pada 2015 lalu dengan produk iPhone 6 dan iPhone 6 Plus ketika regulsai TKDN ponsel 4G belum berlaku.
ADVERTISEMENT