Mobil GrabCar, UberX, Go-Car, Wajib Pasang Stiker RFID Sebelum 1 Juni

7 April 2017 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
Kewajiban memasang stiker adalah satu dari sekian banyak aturan baru yang harus dipenuhi para mitra pengemudi GrabCar, UberX, dan Go-Car, setelah Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) nomor 26 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa kewajiban memasang stiker bagi para mitra UberX dan kawan-kawan akan memakan masa transisi selama dua bulan, dan wajib dipenuhi sebelum 1 Juni 2017. Dalam aturan ini, mobil yang dipakai untuk layanan mobil panggilan disebut sebagai "Angkutan Sewa Khusus."
Stiker yang didominasi dengan warna biru dan putih tersebut akan memanfaatkan teknologi RFID (radio frequency identification). Teknologi ini bisa merekam dan melihat informasi seputar identitas para mitra pengemudi taksi online. Informasi itu bisa dibaca melalui teknologi semacam barcode yang tertera di stiker tersebut.
ADVERTISEMENT
Stiker itu sejatinya dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan dan pengidentifikasian dari para mitra aplikasi jaringan transportasi. Ia juga bakal dibakal sebagai upaya pencegahan dari tindak pelanggaran.
Untuk mendapatkan stiker, setiap mobil dari mitra Go-Car, UberX, dan GrabCar tersebut, diharuskan utuk melakukan uji kir sebelum tanggal 1 Juni 2017 untuk memastikan kelayakan dan kesehatan kendaraan.
"Stiker tersebut nantinya akan dibuat oleh Kemenhub lalu akan disalurkan ke tiap daerah," tandas Pudji di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (7/5).
Selain itu, Pudji juga menambahkan saat ini Polri juga sedang membahas identitas kendaraan melalui Tand Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi angkutan sewa online, di mana pihak kepolisian sedang memikirkan 3 huruf yang tepat di TNKB.
ADVERTISEMENT
Selain stiker dan uji kir, masa transisi dua bulan diberikan pula pada akses dashboard digital untuk penerapan maksimalnya. Akses dashboard digital ke database aplikasi jaringan transportasi online ini memerlukan koordinasi teknologi informasi lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan empat poin aturan baru yang memerlukan masa transisi 3 bulan, yaitu terkait dengan batas tarif atas-bawah dan batas kuota yang perlu koordinasi dengan pemerintah daerah, serta balik nama STNK ke atas nama badan usaha, dan pajak yang pengaturannya berdasarkan usulan pemerintah daerah.