Operator Seluler Minta Pengguna Daftar Ulang SIM Card Pakai KTP dan KK

12 Oktober 2017 19:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Pengguna kini diharuskan mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Registrasi kartu SIM ini mulai diberlakukan tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Pengguna yang melewati masa pendaftaran tersebut akan mengalami pemblokiran layanan seluler secara bertahap, mulai dari telepon, SMS, hingga Internet.
Regulasi baru dari Kemkominfo ini, yang diinisiasi bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mendapat dukungan dari para penyedia layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
Perusahaan telekomunikasi ini meminta para pelanggan untuk melakukan registrasi, baik itu pelanggan baru yang melakukan aktivasi, dan pelanggan lama yang diminta melakukan registrasi ulang.
"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," ucap Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh XL Axiata, yang juga menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pendaftaran nomor kartu SIM pelanggan. Operator juga bakal mendukung kesuksesan program ini dengan program edukasi baik ke pelanggan maupun mitra ritel XL Axiata.
"Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan," kata GM Corporate Communicationsnya XL Axiata, Tri Wahyuningsih.
XL Axiata (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
XL Axiata (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Registrasi kartu SIM prabayar dengan KTP dan KK bisa dilakukan secara mandiri, atau untuk yang lebih praktis bisa didaftarkan di gerai operator masing-masing.
Untuk pelanggan baru yang mau melakukan sendiri pendaftaran kartu SIM, kamu bisa kirim SMS ke 4444 dengan format: NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama yang ingin registrasi ulang bisa SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK#.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya registrasi kartu SIM yang harus divalidasi, Kemkominfo berupaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan termasuk menekan angka kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.