news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengadilan Prancis Bebaskan Google dari Pajak

13 Juli 2017 15:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi google (Foto: Reuters//Dado Ruvic)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi google (Foto: Reuters//Dado Ruvic)
ADVERTISEMENT
Kabar gembira untuk Google. Pengadilan Prancis mengeluarkan keputusan yang membebaskan Google dari kewajiban membayar pajak sebesar 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17,3 triliun (kurs Rp 13.300) yang diminta oleh pihak otoritas Prancis. Keputusan yang dijatuhkan pengadilan administrasi di Paris pada Rabu (12/7), menyebutkan Google, yang membukukan pendapatannya untuk kawasan Eropa di Irlandia, tidak dikenakan pajak pertambahan nilai bisnis untuk operasionalnya selama periode 2005-2010. Pengadilan menemukan bahwa Google tidak memiliki "badan usaha tetap" di Prancis, serta tidak ada sumber daya manusia atau sarana teknis yang memungkinkan perusahaan kena wajib pajak. Di lain pihak, Kementerian Keuangan Prancis mengatakan tengah mempertimbangkan banding yang akan diajukan dalam waktu dua bulan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pajak oleh pemerintah Prancis kepada Google telah dimulai sejak 2011. Otoritas setempat bahkan telah menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris pada Mei 2016 lalu. Prancis bukan satu-satunya negara yang mempersoalkan masalah pajak Google. Beberapa negara lain juga menuntut hal yang sama seperti Inggris, Italia, Spanyol, dan juga Indonesia. Di Indonesia sendiri, Google diklaim pemerintah telah sepakat untuk membayar dan melunasi semua tunggakan pajaknya. Sayang, nilai komitmen pembayaran pajak Google ke pemerintah tidak dijelaskan secara detail. "Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016. Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (13/6). Selain dihadapkan dengan tuntutan pajak, Google juga disibukkan dengan tekanan hukum lain di Eropa. Beberapa pekan yang lalu, Uni Eropa mendenda perusahaan teknologi itu sebesar 2,7 miliar dolar AS atau setara Rp 36 triliun karena curangi hasil pencarian dengan mengarahkan konsumen ke produk yang disediakan Google.
ADVERTISEMENT