Pengguna Keluhkan Tarif Go-Jek Kini Lebih Mahal

5 Juli 2017 16:13 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Gojek. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Siapa yang merasa tarif layanan Go-Jek jadi lebih tinggi? Kamu tidak sendirian jika merasakan hal tersebut karena memang, sejak awal Juli 2017, banyak pengguna aplikasi Go-Jek yang mengeluhkan tarif layanan tersebut jadi lebih tinggi dibandingkan tarif di bulan Juni lalu. Sejumlah pengguna Go-Ride sudah melontarkan keluhan mereka di Twitter soal tarif yang lebih tinggi beberapa hari terakhir ini. Tidak sedikit netizen yang mengeluhkan kenaikan biaya perjalanan. Ada yang menduga kenaikan tarif ini berada di angka 33 persen. Berikut cuitan warga Twitter yang kecewa dengan tarif Go-Jek:
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua pengguna Go-Ride yang melaporkan kenaikan tarif ini kepada kumparan (kumparan.com). Yang pertama adalah Sarah. Dia mengaku sejak 2 Juli 2017, biaya perjalanan dari rumahnya di Taman Depok Permai, ke Stasiun Pondok China, Depok, naik menjadi Rp 12.000 padahal sebelumnya Rp 10.000. Sarah mengaku selalu memesan Go-Ride sebagai transportasi feeder menuju Commuter Line setiap hari di atas jam 9 pagi. Hal serupa dirasakan Dewi K. Dari Jalan Jati Murni, Pasar Minggu (Jakarta Selatan), menuju Mardani Raya Cempaka Putih Barat (Jakarta Pusat), kini tarif normalnya naik jadi Rp 39.000, dari Rp 36.000 pada akhir Juni lalu. Dia sering memakai Go-Ride setiap jam 19.30 WIB. "Naiknya banyak banget. Biasanya saya bayar pakai Go-Pay Rp 21.000, sekarang jadi Rp 29.000. Selisihnya Rp 8.000. Itu cukup besar selisihnya," kata Dewi.
ADVERTISEMENT
Tim kumparan telah menghubungi manajemen Go-Jek untuk minta keterangan terkait kenaikan tarif Go-Ride, namun sejauh ini baru ada keterangan bahwa Go-Ride memberlakukan "biaya tambahan untuk jarak tertentu di jam sibuk," namun tidak ada rincian lebih lanjut. Go-Jek, seperti penyedia layanan ojek online lain, berupaya keras untuk meminimalkan dana yang mereka keluarkan untuk subsidi ke penumpang dan bonus kepada pengemudi. Di saat yang sama, perusahaan Go-Jek, Uber, dan Grab, berusaha keras untuk mencetak laba dari setiap pendapatan. Selain Go-Ride, Go-Jek juga menaikkan biaya perjalanan untuk layanan Go-Car. Kenaikan tarif Go-Car dilakukan Go-Jek seiring berlakunya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang berlaku pada 1 Juli 2017. Dalam peraturan tersebut, Kemenhub mengatur soal tarif batas atas-bawah untuk layanan mobil panggilan berdasarkan dua wilayah. Wilayah I terdiri atas pulau Sumatera, Bali dan Jawa, yang tarif batas bawahnya dipatok Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 6.000. Sementara Wilayah II terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua, dengan tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500. Selain tarif, Kemenhub juga akan mengatur soal kuota taksi online, lalu mewajibkan pemasangan stiker, uji kir, sampai kewajiban bayar pajak bagi mitra pengemudi.
ADVERTISEMENT