Peran Aktif Masyarakat Dalam Mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
27 Desember 2023 9:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengenal Apa Itu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Ilustrasi Agraria dari Pixabay
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat dengan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia dalam satu desa atau yang setingkat dengan itu, sehingga apabila ingin melakukan balik nama, pemecahan bidang tanah, ataupun pemisahan bidang tanah tidak dapat dilakukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi program strategis nasional di masa kepimpinan presiden Joko Widodo yang telah berjalan sejak tahun 2017
ADVERTISEMENT
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ditargetkan rampung pada tahun 2025, hingga saat ini jumlah pendaftaran tanah sudah mencapai 107 juta bidang tanah dari target sebesar 126 juta bidang tanah. Hal ini berdampak positif pada perekonomian di Indonesia, masyarakat merasakan banyak manfaat yang didapat dari program PTSL, selain bukti legalitas kepemilikan yang sah dalam hukum di Indonesia, juga dapat menjadi modal untuk menunjang kehidupannya.
Lambatnya proses dalam pengurusan tanah, semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah sedangkan ketersediannya terbatas, maraknya mafia tanah dan sengketa pertanahan menjadi alasan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan. Oleh karenanya diperlukan langkah pencegahan agar hak masyarakat tidak hilang dan mewujudkan kepastian hukum bagi pemilik bidang tanah.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak membebankan biaya terhadap pemohon, namun guna keperluan administrasi dalam pelaksanaannya, umumnya pihak desa yang menentukan biayanya serta batas-batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya apabila dibandingkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara sporadic atau mandiri, program PTSL lebih murah dan cepat prosesnya.
ADVERTISEMENT
Syarat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Permohonan Pengajuan PTSL, Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas, bukti surat tanah seperti AJB (Akta Jual Beli, Hibah, Waris), dll, bukti setor BPHTB dan PPH, SPPT dan PBB dll. Umumnya disetiap daerah berbeda persyaratannya, namun yang terutama seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah berkembang menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PTSL pada penetapan lokasi yang telah ditetapkan, karena keberhasilan PTSL sangat dipengaruhi oleh masyarakat itu sendiri beserta perangkat daerah setempat.
Contohnya yaitu para pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebaiknya memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan untuk memenuhi unsur asas kontradiktur delimitasi. Hal ini untuk mempermudah petugas ukur atau satgas fisik pertanahan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga berdampak pada semakin cepatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selain itu juga pemohon dan tetangga yang berbatasan hadir ketika proses pengukuran bidang tanah sedang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Berbagai pihak yang terlibat seperti bupati, camat, kepala desa, perangkat desa, hingga ke masyarakat sangat diperlukan agar Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat lancar dan sukses dalam pelaksanaannya.
Apabila masyarakat ingin mengetahui proses berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat mengecek melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi informasi publik, sehingga kepercayaan publik terhadap instansi dapat meningkat