Peran Pengumpul Data Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Muhammad Haryo Pambudi
Pembelajar di Bidang Keilmuan Pertanahan dan Hukum Perdata
Konten dari Pengguna
28 Desember 2023 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Haryo Pambudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Padi NickyPe dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Padi NickyPe dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat saat ini masih berjalan, hal ini merupakan program percepatan pendaftaran tanah pertama kali di desa-desa atau yang setingkat dengan itu sesuai dengan penetapan lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama dengan perangkat desa menjadi suatu kewajiban guna kelancaran melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuklah Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) yang bertugas membantu Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tugas pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Anggota Pengumpul Data Pertanahan dapat terdiri dari Kepala Desa beserta perangkatnya, karang taruna, PKK, tokoh masyarakat, ataupun selain itu sesuai dengan yang ditunjuk oleh Kepala Desa. Peran Pengumpul Data Pertanahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sangat penting, karena hampir seluruh aspek yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas akan dilakukan oleh Pengumpul Data Pertanahan.
Sebelum melaksanakan tugasnya, para anggota Pengumpul Data Pertanahan akan dilakukan training dan bimbingan teknis mengenai tata cara pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional agar tidak terjadi miss komunikasi dengan pihak-pihak terkait
ADVERTISEMENT
Pada pengumpulan data fisik, peran Pengumpul Data Pertanahan berupa mensosialisasikan mengenai pemasangan tanda batas secara serentak terhadap masyarakat, turut serta ke lapangan dalam rangka mengumpulkan data pengukuran dan pemetaan, menunjuk batas terhadap bidang tanah yang akan diukur, hingga membantu perselisihan atau sengketa pertanahan seperti tanda batas yang belum ada kesepakan antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan.
Sedangkan pada pengumpulan data yuridis, Pengumpul Data Pertanahan berperan dalam mengisi berkas yuridis pertanahan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan SPPT & PBB tahun berjalan bagi para pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan menyetorkan berkas kepada Badan Pertanahan Nasional setempat apabila telah selesai.
Hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap saat ini yang paling utama yaitu selain terbitnya sertipikat, juga pemetaan bidang tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Apabila tanah telah terpetakan dan valid, maka akan menciptakan data pertanahan yang akurat dan berdampak positif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT