Konten dari Pengguna

Deretan Pasal RUU Penyiaran Yang Dianggap Mengancam Bagi Aktivisme Mahasiswa

MUHAMMAD IVANDRA TRIADHITOMO
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UB
30 Juni 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MUHAMMAD IVANDRA TRIADHITOMO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Kelly dari pexels : https://www.pexels.com/photo/protesters-holding-signs-4552852/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Kelly dari pexels : https://www.pexels.com/photo/protesters-holding-signs-4552852/

Ada apa dengan RUU Penyiaran?

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUU Penyiaran yang dinilai bermasalah dan mengancam merupakan Undang-Undang yang membahas dan mengatur bagaimana keberlangsungan pers dan media di Indonesia, yang dalam hal ini Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ditargetkan tuntas pada tahun 2024 oleh DPR RI.
ADVERTISEMENT
Alasan DPR-RI ingin merevisi Undang-Undang Penyiaran yang sebelumnya diatur di dalam UU Penyiaran tahun 2002 yakni banyaknya kemajuan teknologi dalam konteks media dan penyiaran, sehingga perlu diperbarui.
Namun, dalam perumusannya banyak ditemukan pasal-pasal yang berpotensi mengancam keberadaan pilar ke-4 demokrasi di Indonesia. Tentu hal ini selain merugikan jurnalis, mahasiswa sebagai salah satu pressure group juga dirugikan.

Apa imbasnya terhadap aktivisme mahasiswa?

Peran mahasiswa di dalam masyarakat tentu diperlukan aktif dalam berpendapat dan menyuarakan suara masyarakat. Dalam hal ini akan sering bersinggungan dengan pemerintah. Tertuang di dalam RUU Penyiaran Pasal 50 ayat 2 huruf k mengenai pelarangan penyiaran yang mencemarkan nama baik tentu menjadi persoalan bagi mahasiswa melihat dalam menentukan tindakan pencemaran nama baik sangat fleksibel. Hal ini tentu pernah menjadi persoalan dalam dicetuskannya UU ITE yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik yang melahirkan segudang permasalahan bagi kebebasan berpendapat masyarakat. Maka dari itu, dengan lahirnya Pasal 50 ayat 2 RUU Penyiaran dinilai semakin memperkuat upaya untuk membungkan kebebasan berpendapat masyarakat khususnya juga mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada RUU Penyiaran Pasal 50 ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif hasil investigasi juga menjadi sebuah permasalahan bagi mahasiswa yang perhari ini memiliki hak untuk melakukan analisis yang kritis dan dengan pasal tersebut justru menghalangi hak dan kebebasan berpendapat bagi mahasiswa.
Dalam 2 pasal tersebut tentu perlu menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, terlebih bagi mahasiswa yang memiliki peran sebagai agent of change melalui aktivisme dan kebebasan berpendapatnya.