news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar dari Kasus Lion Air: Memahami Standar Operasional Penerbangan

5 Desember 2017 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan munculnya berita tentang pilot Lion Air yang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Diketahui pilot tersebut terindikasi menggunakan barang haram sesaat sebelum melakukan penerbangan, Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
Sebenarnya terdapat mekanisme pengecekan kesehatan yang diterapkan terhadap pilot untuk mendapatkan izin terbang yang bernama Medical Examination (MEDEX). MEDEX ini memiliki 9 aspek pemeriksaan seperti, cek laboratorium, tes audiometri, cek gigi, cek mata, rontgen, tes jantung/ECG, cek fisil, dan EGG untuk memeriksa kesehatan otak.
Setiap pilot diharuskan memenuhi syarat kesehatan tersebut untuk mendapatkan izin terbang. Izin terbang tersebut dikeluarkan berkala dalam jangka enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun tergantung peraturan yang berlaku.
Adapun pemeriksaan rutin bagi pilot sebelum melaksanakan penerbangan harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Penumpang Pesawat (Foto: Dok. Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang Pesawat (Foto: Dok. Pixabay)
SOP tersebut terdiri dari 8 poin. Berikut poin-poinnya:
Pertama, langkah preflight actions. Dikutip dari Legal Information Institute, langkah preflight actions mengharuskan setiap pilot sebelum memulai penerbangan harus terbiasa dan paham dengan semua informasi yang tersedia mengenai penerbangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemenuhan persyaratan pencegahan penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Pilot dilarang terbang apabila dalam 8 jam terakhir terindikasi mengonsumsi alkohol, atau lebih dari waktu tersebut kesadarannya masih di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Ketiga, seorang pilot harus memenuhi persyaratan medis sehingga tidak timbul potensi pelanggaran saat melakukan penerbangan.
Keempat, melakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang, seperti pemeriksaan tekanan darah.
Kelima, memberikan arahan kepada pilot sebelum melakukan penerbangan.
Keenam, memastikan dan melaksanakan prosedur lepas landas.
Ketujuh, pelaporan yang dilakukan awak secara berkala sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam petunjuk manual dari setiap operator penerbangan.
kedelapan, menguasai prosedur penerbangan sebagaimana dipersyaratkan dalam petunjuk operasi manual setiap operator penerbangan.
Sementara itu, menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, insiden maupun kecelakaan pesawat di Indonesia paling banyak karena faktor kesalahan manusia. Keselamatan penerbangan sangat bergantung pada kondisi pilot dan co-pilot, termasuk kru lain seperti pramugari dan pengendali lalu lintas udara.
ADVERTISEMENT