Konten dari Pengguna
Risiko di Balik Kewajiban Direksi Menyusun RJPP
8 Desember 2025 13:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Risiko di Balik Kewajiban Direksi Menyusun RJPP
Risiko Tersembunyi di Balik Kewajiban Direksi Menyusun RJPPMuhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) merupakan dokumen strategis yang menentukan arah perusahaan selama lima tahun. Dalam tata kelola BUMN, RJPP adalah fondasi pengambilan keputusan direksi dan pijakan hukum bagi setiap program bisnis. Namun di lapangan, masih banyak direksi yang meremehkan penyusunannya. Padahal, kelalaian ini dapat berubah menjadi jerat pidana, gugatan perdata, hingga pemecatan mendadak.
ADVERTISEMENT
Mengapa RJPP Penting dalam Tata Kelola BUMN
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 23 Tahun 2022 mewajibkan penyusunan RJPP sebagai dasar strategi jangka panjang. Dokumen ini memuat proyeksi bisnis, investasi, roadmap digitalisasi, mitigasi risiko, hingga arah keuangan perusahaan.
Dalam tata kelola modern, RJPP berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja direksi, alat kontrol komisaris, justifikasi hukum saat belanja modal (capex) atau ekspansi serta sumber legitimasi jika muncul audit atau penyelidikan. Karena itu, tidak menyusun RJPP bukan kesalahan administratif biasa melainkan pelanggaran kewajiban fidusia.
Bahaya jika Direksi Mengabaikan Penyusunan RJPP
1. Risiko Pidana karena Penyalahgunaan Wewenang
Direksi yang mengambil keputusan tanpa dasar RJPP dinilai menjalankan perusahaan tanpa landasan formal. Dalam konteks hukum pidana, kondisi ini membuka ruang pasal abuse of power (Pasal 3 Tipikor) sebagaimana contoh Kasus pada PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2014–2020.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara korupsi pengadaan mesin pesawat Merpati, salah satu temuan BPK adalah investasi tidak tercantum secara jelas dalam rencana jangka panjang, sehingga keputusan belanja dianggap tidak memiliki dasar tata kelola yang memadai.
Kondisi ini memperkuat argumentasi jaksa bahwa direksi menyalahgunakan kewenangan, karena investasi dilakukan di luar rencana strategis perusahaan.
Hasilnya: beberapa pejabat perusahaan dipidana karena dianggap melakukan keputusan tanpa pijakan strategis yang sah.
Walau kasus Merpati tidak menyebut “RJPP” secara eksplisit, pola penyimpangannya identik: keputusan strategis diambil tanpa rencana formal.
2. Tuntutan Perdata dan Derivative Suit dari Pemegang Saham
UU Perseroan Terbatas memberi hak kepada pemegang saham untuk menggugat direksi yang lalai mengelola perusahaan. Tidak menyusun RJPP dapat dikategorikan sebagai Negligence, Kelalaian menjaga kepentingan perseroan, Pelanggaran kewajiban pengurusan (fiduciary duty). Hal ini sebagaimana contoh kasus PT Pelindo II (IPC) – 2015 (Kasus New Priok Container Terminal 1).
ADVERTISEMENT
Dalam konflik internal Pelindo II, salah satu kritik Kementerian BUMN adalah ketidaksesuaian proyek strategis dengan rencana induk dan dokumen jangka panjang perusahaan. Proyek yang tidak selaras dengan RJPP atau rencana strategis memudahkan pemegang saham atau komisaris untuk mengajukan gugatan atau rekomendasi pemberhentian direksi. Meski sengketa akhirnya mereda secara administratif, kasus ini jadi pelajaran bahwa ketidaksesuaian rencana jangka panjang dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.
3. Risiko Pemecatan Oleh Pemegang Saham
Banyak direksi diberhentikan bukan karena merugikan perusahaan secara langsung, tetapi karena tidak patuh terhadap tata kelola, termasuk RJPP. Hal ini sebagaimana contoh: pemberhentian beberapa Direksi BUMN 2019–2023. Dimana Kementerian BUMN mencatat bahwa sebagian besar evaluasi dan pergantian direksi disebabkan oleh tidak lengkapnya dokumen perencanaan bisnis, ketidaksesuaian rencana investasi dengan RJPP serta keterlambatan penyusunan RJPP lima tahunan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kementerian meeting, Menteri BUMN pernah menyatakan bahwa “direksi yang tidak mampu menyusun RJPP berisiko dinilai tidak menguasai strategi perusahaan.” Artinya, tanpa RJPP, kursi direksi bisa hilang kapan saja.
4. Ketidakpastian Operasional dan Pemborosan Anggaran
Tanpa RJPP, keputusan investasi menjadi reaktif dan tidak konsisten. Ini berbahaya dalam audit keuangan dan audit kinerja. Dalam beberapa audit publik, BPK menemukan adanya perbedaan signifikan antara rencana jangka panjang, keputusan investasi actual serta proyeksi bisnis yang digunakan direksi.
Ketidakkonsistenan dokumen menyebabkan auditor menyimpulkan adanya kelemahan pengendalian intern yang memperbesar risiko kerugian negara. Meski tidak semuanya berujung pidana, temuan seperti ini sering menjadi pintu masuk penyelidikan lanjutan.
Mengapa Pelanggaran RJPP Kini Lebih Berbahaya?
ADVERTISEMENT
Pakar hukum bisnis, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa era penegakan hukum kini lebih menilai proses, bukan hanya kerugian. Jika dokumen perencanaan tidak lengkap, direksi dianggap tidak hati-hati (lack of due care) dan mudah dipidana. Selain itu, tren penindakan BUMN oleh Kejaksaan Agung sejak 2020 menunjukkan pola serupa yaitu banyak kasus bermula dari keputusan bisnis yang tidak sejalan dengan dokumen jangka panjang, rencana bisnis fiktif serta rencana jangka panjang yang tidak diperbarui. Dengan kata lain, ketidakpatuhan RJPP kini menjadi titik rawan kriminalisasi direksi.
Perusahaan Tanpa RJPP Berjalan dalam "Blind Spot"
Perusahaan yang tidak memiliki RJPP secara fungsional sedang berjalan tanpa kompas. Dampaknya investasi tidak terukur, SDM tidak memiliki arah pengembangan, konflik kepentingan sulit dikendalikan, perusahaan gagal merespons dinamika industri. Tidak hanya membuat perusahaan rapuh secara hukum, tetapi juga membuatnya tidak kompetitif secara bisnis.
ADVERTISEMENT
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) bukan sekadar dokumen 5 tahunan, namum Adalah sebagai dasar legitimasi direksi, perisai hukum dalam audit dan penyidikan, pedoman investasi yang wajib diikuti, alat kontrol pemegang saham.
Mengabaikannya berarti membuka pintu risiko pidana, perdata, dan pemecatan. Dalam konteks tata kelola BUMN yang semakin ketat, direksi yang tidak menyusun RJPP sedang menempatkan dirinya dalam bahaya hukum yang nyata.
Referensi
1. UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN
2. PP 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BUMN
3. UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001
5. Laporan BPK atas Pemeriksaan BUMN (Merpati, Pelindo)
6. Pedoman Tata Kelola BUMN – Kementerian BUMN
7. Literature OECD Corporate Governance Principles
ADVERTISEMENT

