LIPSUS,  NTT Korban Penjara, Ilustrasi penjara anak

Anak Berkonflik dengan Hukum: Sudah Tepatkah Cara Kita Menangani Kasus AG?

Muhammad Ridha Intifadha
Alumnus Kriminologi FISIP UI, Content Writer, Public Relations, Probation and Parole Officer
17 Mei 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus kekerasan Mario Dandy beberapa waktu lalu mengemukakan kembali diskursus tentang anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku kejahatan di bawah 18 tahun). Vonis penjara 3,5 tahun untuk AG, salah satu terpidana kekerasan dalam kasus tersebut yang masih berusia 15 tahun, menjadi perdebatan.
Meski jelas-jelas AG masih berada dalam kategori anak, sebagian warganet berpendapat hukuman AG seharusnya lebih berat ketimbang vonis hakim. Ada argumentasi yang mengatakan bahwa AG tidak selayaknya dipandang sebagai anak, karena telah bertingkah laku layaknya orang dewasa seperti merokok dan seks di luar nikah.
Ada pula argumen yang menyoroti tingkat kerugian (dalam hal ini, cedera parah yang dialami korban) sama saja baik pelakunya anak maupun dewasa. Akan tetapi, apakah alasan-alasan tersebut layak menjadi pembenaran untuk memperlakukan semua pelaku secara setara di hadapan hukum, terlepas dari umur mereka?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten