Kasus kekerasan Mario Dandy beberapa waktu lalu mengemukakan kembali diskursus tentang anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku kejahatan di bawah 18 tahun). Vonis penjara 3,5 tahun untuk AG, salah satu terpidana kekerasan dalam kasus tersebut yang masih berusia 15 tahun, menjadi perdebatan.
Meski jelas-jelas AG masih berada dalam kategori anak, sebagian warganet berpendapat hukuman AG seharusnya lebih berat ketimbang vonis hakim. Ada argumentasi yang mengatakan bahwa AG tidak selayaknya dipandang sebagai anak, karena telah bertingkah laku layaknya orang dewasa seperti merokok dan seks di luar nikah.
Ada pula argumen yang menyoroti tingkat kerugian (dalam hal ini, cedera parah yang dialami korban) sama saja baik pelakunya anak maupun dewasa. Akan tetapi, apakah alasan-alasan tersebut layak menjadi pembenaran untuk memperlakukan semua pelaku secara setara di hadapan hukum, terlepas dari umur mereka?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814