Setiap tanggal 22 Mei, dunia memperingati Hari Keanekaragaman Hayati. Sebuah momentum yang tepat untuk kita semua merayakan biodiversitas dan kekayaan alam Indonesia. Namun di sisi lain, momen ini juga menjadi peringatan penting terkait isu pelik yang perlu direfleksikan bersama. Kita tidak boleh lupa bahwa menjaga keanekaragaman hayati sama artinya dengan melawan korupsi yang melibatkan pihak-pihak powerful dalam bentuk kejahatan lingkungan (environmental crime).
U4 Anti-Corruption Resource Centre mendefinisikan kejahatan lingkungan sebagai pelanggaran hukum atau tindakan ilegal atas peraturan maupun konvensi internasional yang bertujuan memastikan konservasi dan keberlanjutan lingkungan. Kejahatan ini juga umumnya berkaitan dengan korporasi/perusahaan maupun organisasi transnasional.
Hal tersebut tak mengherankan, sebab kejahatan lingkungan merupakan salah satu kejahatan yang paling menguntungkan dengan menghasilkan sekitar USD 110-281 miliar setiap tahunnya . Kejahatan lingkungan dapat berbentuk pembalakan ilegal, perdagangan satwa liar yang dilindungi, maupun tata kelola limbah berbahaya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814