Konten dari Pengguna
HMP FH-UH Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
31 Juli 2025 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
HMP FH-UH Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait isu-isu pertanahan yang sering menjadi sumber konflik, baik antar warga maupun antara warga dengan pihak ketiga. Muhammad Supardi
Tulisan dari Muhammad Supardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sidenreng Rappang, 29 Juli 2025 — Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bagian dari pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH-UH dan pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi. Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan” dan berlangsung di Kantor Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait isu-isu pertanahan yang sering menjadi sumber konflik, baik antar warga maupun antara warga dengan pihak ketiga. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai proses sertifikasi tanah, dasar hukum kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi maupun litigasi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bulo, Andi Rifai. M, S.Hi., beserta seluruh staf kantor desa, perwakilan masyarakat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tengah menjalankan program di Desa Bulo. Selain itu turut hadir Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. selaku Ketua Departemen HMP dan juga Rastiawaty, S.H., M.H. selaku Sekretaris Departemen HMP.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni Ismail Alrip, S.H., M.Kn. yang merupakan salah satu dosen pengajar di Departemen HMP FH Unhas. Dalam pemaparannya Ismail Alrip, S.H., M.Kn. menjelaskan terkait alur-alur penyelesaian sengketa tanah, baik itu melalui jalur Litigasi dan juga Non-Litigasi.
Andi Rifai. M, S.Hi. selaku Kepala Desa Bulo menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak FH-UH yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait pencegahan dan penyelesaian perkara tanah. Karena menurut beliau permasalahan terkait tanah merupakan isu penting yang hampir selalu muncul di tengah masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa lebih paham hak dan kewajibannya sebagai pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
Program ini juga menjadi wadah kolaborasi antara akademisi, pemerintah desa, dan mahasiswa, guna mendorong kesadaran hukum yang lebih kuat di tingkat akar rumput. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda berkelanjutan di desa-desa lainnya.

