KPPU: PENJAGA EKONOMI BERKEADILAN & EFISIEN

Muhammad Zeinizen
Suami Hesti Sutanti; ayah Riza, Azzam dan Salsa
Konten dari Pengguna
26 Februari 2018 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Zeinizen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibarat dalam suatu pertandingan sepakbola, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah seorang wasit yang harus jeli memimpin suatu pertandingan dan tepat kapan meniupkan pluit pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ekonomi, KPPU bertugas mengawasi jalannya kompetisi atau persaingan usaha agar berjalan dengan berkeadilan dan efisien. Hal ini bertujuan agar bekerjanya ekonomi pasar yang wajar dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, sosok wasit seperti KPPU harus dijaga integritasnya dan didukung dengan landasan peraturan hukum yang kuat dan berwibawa.
Pengawasan terhadap pelaksanaan persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU merupakan suatu aktivitas penegakan hukum dalam bidang ekonomi. Dalam mengamati suatu proses penegakan hukum, Lawrence M. Friedman melihat suatu sistem hukum dari tiga aspek; (1) Substansi Hukum (legal substance), peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai aturan main, (2) Struktur Hukum (legal structure), kerangka bentuk dari sistem hukum yang menjaga proses tetap di dalam aturan main, titik beratnya adalah aparat penegak hukum, (3) Budaya Hukum (legal culture), suasana sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
PENGUATAN KPPU
Kelahiran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) merupakan salah suatu koreksi terhadap perkembangan ekonomi yang memprihatinkan pada krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, krisis yang saat itu menggambarkan kepada kita betapa lemahnya fondasi ekonomi Indonesia dan gurita konglomerasi yang sedemikan rupa dan mendalam. Namun, setelah berjalan hampir dua dasawarsa, dirasakan Undang-Undang ini butuh perbaikan dan penguatan, hal ini guna menyesuaikan dengan tantangan perkembangan ekonomi terkini.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU No.5/1999 masuk ke dalam proglam legislasi nasional prioritas yang akan dibahas bersamasama dengan pemerintah. Setidak-tidaknya terdapat beberapa isu yang mencuat dan menjadi diskursus yang menarik perhatian para pelaku ekonomi, yaitu diantaranya penegasan kedudukan KPPU sebagai “lembaga negara”, Ketentuan besaran denda dan sanksi administratif, pengaturan Merger (Pre atau Post Notification), dan Kewenangan KPPU dalam melakukan Penggeledahan, Penyitaan, dan Investigasi.
ADVERTISEMENT
Beberapa isu penguatan dalam substansi perubahan UU No.5/1999 di atas tentunya akan menjadikan KPPU kuat dan berwibawa dalam memainkan perannya untuk mengawasi jalanya persaingan di dunia usaha. Oleh karena itu, demi mengawal misi penegakan hukum eknomi ini berjalan secara efektif tentunya dibutuhkan sosok aparat (komisioner) KPPU yang mumpuni dan berkualitas, memiliki integritas yang tinggi, serta independen dari tekanan atau pengaruh pihakpihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan upaya pendisiplinan penegakan hukum ekonomi untuk mencegah gurita oknum konglomerasi yang diduga selama ini menjalankan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat.
PENGAWAL INTEGRITAS
Holmes, seorang pakar hukum mengakatan bahwa hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur penegak hukum. Saat ini Komisi VI DPR RI sedang memantau proses seleksi Komisioner KPPU. Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa catatan yang menjadi polemik mengenai keberadaan Panitia Seleksi KPPU (Pansel KPPU) yang dinilai mengandung Konflik Kepentingan (Conflict of Interest).
ADVERTISEMENT
Pansel KPPU tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan usaha (Kepres 96/P 2017). Fakta yang ditemukan yaitu adanya beberapa anggota pansel yang berstatus sebagai Komisaris di BUMN dan juga sedang memiliki keterkaitan perkara di KPPU, sehingga sesuatu yang wajar bila dinilai adanya Konflik Kepentingan.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) menjelaskan bahwa Konflik
Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku terbitannya yang berjudul Konflik
ADVERTISEMENT
Kepentingan; Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara, menjelaskan bahwa Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Selanjutnya, KPK secara lebih khusus menyatakan juga bahwa aparat yang berposisi sebagai penilai berpotensi memiliki konflik kepentingan. Ada tiga jenis konflik kepentingan yang bisa terjadi pada penilai, antara lain: (a) menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; (b) menjadi bawahan dari pihak yang dinilai, dan (c) proses penilaian yang tidak profesional karena ada hubungan afilisasi/pengaruh dengan pihak lain.
Dengan penjelasan sebagaimana di atas, adanya temuan berupa beberapa anggota Pansel KPPU yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN serta memiliki keterkaitan perkara dengan KPPU, dinilai telah memenuhi unsur-unsur konflik kepentingan. Pansel KPPU yang dapat dikategorikan sedang menjalankan pelayanan publik haruslah dijaga independensinya dari kait-mengkait kepentingan. Sehingga hasil dari pansel tersebut dapat dipertanggung-jawabkan netralitas dan kualitas hasilnya. Oleh karena itu, melalui Pasal 42 ayat (1) UU No.30/2014, yang berbunyi “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”, adalah wajar jika Keputusan Pansel KPPU tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Komisi VI DPR RI.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, DPR RI harus memiliki pandangan yang holistik, karena dalam konteks KPPU, saat ini DPR sedang menjalankan 3 fungsinya sekaligus; Proses Penganggaran 2018 yang telah selesai akhir tahun 2017, Proses legislasi yang saat ini sedang berjalan (Revisi UU No.5/1999), dan Proses pengawasan yang berupa pemantauan proses seleksi calon Komisioner KPPU. Dengan maraknya berbagai isu mengenai KPPU, maka DPR RI harus memiliki cara pandang yang arif dalam menyikapi setiap isu yang berkaitan dengan KPPU.
Besarnya perhatian terhadap proses seleksi calon Komisioner KPPU merupakan cerminan dari suatu sikap politik yang menginginkan sosok aparat yang dihasilkan adalah aparat yang seutuhnya independen, memiliki integritas dan kapasitas. Substansi Hukum (legal substance) yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR mengenai perubahan UU No.5/1999 untuk menghasilkan peraturan-peraturan yang berkualitas akan menjadi tidak maksimal dalam pelaksanaanya, jika Struktur Hukum (legal structure) dalam artian aparat yang dihasilkan lahir dari suatu proses yang diragukan independsinya, akan muncul kekhawatiran akan independensi, integritas, dan kapasitas dari komisionerkomisioner ditengah semangat penguatan kelembagaan dan kewenangan yang akan diemban melalui produk hukum hasil perubahan UU No.5/1999.
ADVERTISEMENT
Diskursus yang dipaparkan diatas sebaiknya menjadi perhatian kita bersama dalam semangat positif untuk mengawal terciptanya suasana kompetisi dunia usaha yang berkeadilan dan efisien. Pengaturan yang terlalu mengekang tentunya akan mematikan dunia usaha, sementara aparat yang tidak memiliki kapasitas, integritas, dan independensi akan menjadikan suasana kompetisi rentan untuk dikelabui. Kartelisasi, Konglomerasi, Persekongkolan Tender, dan berbagai perilaku persaingan yang tidak sehat adalah aktivitas yang luar biasa merugikan pertumbuhan ekonomi Indonesia, dibutuhkan sikap yang jeli untuk mencegahnya.
Dengan demikian, ikhtiar yang secara simultan dilakukan ini semata-mata untuk menyokong suatu lembaga atau komisi persaingan usaha yang lebih baik dan kredibel. Sosok seperti Pierlugi Collina, wasit sepakbola yang legendaris dan disiplin, yang dibekali peraturan yang jelas serta terjaga integritasnya, mutlak diperlukan agar pertandingan berjalan fair dan efektif!
ADVERTISEMENT
NASRIL BAHAR ANGGOTA KOMISI VI DPR RI FRAKSI PAN DAPIL SUMUT 2