Tarik Paksa Kendaraan Kredit, Leasing Digugat

Mulyono Sri Hutomo
Content Writer
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2018 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mulyono Sri Hutomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarik Paksa Kendaraan Kredit, Leasing Digugat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang gugatan pada PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta OJK di PN Jaksel./Istimewa
ADVERTISEMENT
Aprilliani Dewi, dengan diwakili kuasa hukumnya Edy Winjaya, menggugat PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani diduga berusaha diambil secara paksa dengan dalih telah wanprestasi.
“Masyarakat diminta lapor kepada pihak berwajib jika menemukan kasus seperti ini. Seperti yang dilakukan klien saya ini. Apalagi tindakan yang dilakukan dua debt collector, yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing yang secara paksa berusaha mengambil kendaraan milik klien kami, juga dibarengi dengan masuk halaman rumah tanpa ijin, mematikan paksa listrik di rumah, menghina klien kami dan suaminya,” tandas Edy usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, dua debt collector ini juga mengucapkan kata-kata kasar dan makian, bahkan menggembok pintu pagar rumah kliennya dari luar hingga kliennya harus merusak gembok pintu pagar agar bisa masuk ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
“Tapi pada kenyataannya, klien kami selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Oleh karenanya kita perkarakan hal ini ke pengadilan,” tegas Edy.
Ia pun menyayangkan pihak PT Astra Sedaya Finance yang tak melihat jika kliennya yang telah belasan tahun menjadi nasabah, namun karena telat melakukan pembayaran cicilan, langsung akan ditarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya pada 10 November 2017.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait ikut digugatnya OJK dalam kasus ini, Edy melihat jika OJK tak pernah menanggapi serius laporan pihaknya atas tindakan yang dilakukan PT Astra Sedaya Finance terhadap kliennya.
“Sudah dilaporkan berbulan-bulan lalu, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Edy.
Padahal, lanjut Edy, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Seharusnya mereka lebih aktif untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan upaya-upaya perlindungan konsumen. Tapi pada kenyataannya, ketika kami mengadukan permasalahan ini kepada OJK, mereka sama sekali tidak pernah memeriksa pihak PT Astra Sedaya Finance dan tidak pernah menyelidiki permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Edy kembali menegaskan jika masyarakat hendaknya tak segan melaporkan kasus-kasus seperti ini kepada polisi atau memperkarakannya ke meja hijau.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari PT Astra Sedaya Finance dan tergugat lainnya.