Kawal Pilgub Sumut, 81 Advokat Ikut Bantu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah

musarajekshah.com
Musa Rajekshah (Ijeck) Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1
Konten dari Pengguna
18 Mei 2018 1:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari musarajekshah.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kawal Pilgub Sumut, 81 Advokat Ikut Bantu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebanyak 81 advokat di Sumatera Utara (Sumut) mengawal jalannya Pilkada Serentak 2018 dalam membantu pasangan cagub-cawagub Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas). Itu dilakukan agar pilkada di provinsi tersebut berjalan secara jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
"Pada 27 Juni 2018 akan dilaksanakan pilkada serentak di Sumut dengan menghadirkan dua kontestan dengan sistem sudden death. Pengalaman di lapangan bahwa pilkada penuh dengan tipu daya sehingga sulit untuk jujur dan adil," ujar Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).
Dia menjelaskan keterlibatan advokat dalam pilkada serentak untuk mempersempit ruang oknum-oknum yang berlaku curang. Selain itu, mereka bertugas membantu masyarakat seandainya ditemukan ada kecurangan di lapangan.
"Logika dasar semakin banyak wadah yang ikut serta mengawasi pelaksanaan pilkada tentu pergerakan oknum-oknum untuk merusak konsep kinerja penyelenggara pemilu yang bersifat jujur serta adil akan semakin rumit apabila diberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan keganjilan yang terdapat di lapangan pada saat proses pesta demokrasi agar tidak terjadi konflik," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, dia mengatakan bantuan hukum kepada masyarakat Sumut tersebut bukan atas permintaan pasangan Eramas. Dia menjelaskan kewajiban advokat didasari aturan hukum.
"UU No 18/2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum atau pembelaan tanpa melihat terlebih dahulu mampu membayar jasa advokat atau tidak. Tetapi wajib memberikan bantuan hukum sepanjang ada dasar hukumnya secara cuma-cuma sesuai dengan Pasal 22 ayat 1," katanya.
Bantuan hukum dari advokat dasambut Ketua Tim Pemenangan Eramas, Heri Utomo, secara positif. Menurutnya, masyarakat Sumut perlu mendapat banyak pendampingan hukum dalam proses pesta demokrasi, terutama untuk menekan angka golput saat pilkada nanti.
"Kalau tidak ada penyuluhan dari advokat ini, tentu membuat malas masyarakat datang ke TPS. Dan akan semakin membuat masyarakat apatis terhadap pilkada di Sumut," kata Heri. https://musarajekshah.com/bantu-edy-rahmayadi-musa-rajekshah-81-advokat-ikut-kawal-pilgub-sumut/
ADVERTISEMENT