MENGAPA KIAI NU PERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA?

Muslim
Anti Hoax
Konten dari Pengguna
4 Juni 2018 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muslim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini dicantumkan dalam UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang anggotanya juga terdapat wakil umat islam termasuk KH Wahid Hasyim (Sahid:2012). Semula, pembukaan UUD 1945 itu adalah Muqodimah/Piagam Jakarta yang didalamnya tercantum “Kewajiban Menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.”
ADVERTISEMENT
Inilah mungkin yang dimaksud KH Soleh Bahrudin sebagai pancasila versi Wak Kahar (Abdul Kahar Muzakir) dan Wak Kerto (S.M.Kartosuwiryo) pendiri NII Negara islam Indonesia, yang tak boleh kita jadikan sandaran dalam berbangsa dan bernegara.
Namun kemudian pada 18 Agustus 1945 saat UUD 45 akan diumumkan, diadakan perubahan yang disepakati juga oleh tokoh-tokoh wakil islam. Sila pertama yang semula berbunyi: “Kewajiban Menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.” Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bukan Allah yang Maha Esa, (Nur Khalik:2010) dalam buku NU & Bangsa, 1914-2010 Pergulatan Politik dan Kekuasaan.
Sehingga tak heran dalam upaya mewujudkan integritas bangsa KH Soleh selaku Ulama NU tak bosan-bosannya menyampaikan betapa pentingnya penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal, terlebih disuasana gening diskursus radikalisme, terorisme yang bercita-cita membangun Negara islam dengan mereject pancasila diganti syariat agama.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini menunjukan, bahwa ada semacam kesadaran dikalangan ulama nahdliyyin akan pentingnya keberadaan Pancasila sebagai ideologi perekat bangsa; yang mampu melintasi batas-batas sektarianisme kelompok, fanatisme agama, dan primordialisme etnis, yang didalamnya diterapkan prinsip-prinsip demokrasi sekuler, memilih ranah agama dan Negara.
Jika diruntut kebelakang ide penerimaan asa tunggal pancasila ini, dipelopori oleh Pemikiran KH Ahmad Siddiq jauh sebelum diformalkan dalam Munas NU 1983, karena dapat diruntut dalam bukunya bertajuk “pedoman berfikir NU” pada 1969 dan bukunya yang diterbitkan 1979. Menurut Beliau, agama islam adalah wahyu Allah, bukan hasil pemikiran manusia, bahkan bukan hasil pemikiran Rasul, agama (islam) merupakan wahyun Ilahiyyun.
Seorang pemeluk agama, boleh saja berfilsafat, berideologi, berbudaya asalkan ideology dan sebagainya tidak bertentangan dengan ajaran “agamanya”. Agama dan ideology harus ditempatkan pada tempatnya masing-masing. Ideology dan agama tidak selalu dua hal yang harus dipilih salah satu dan sekaligus dibuang yang lain. Dalam hubungan antara agama dan pancasila, keduanya dapat sejalan, saling menunjang dan saling mengkokoh-kuatkan.
ADVERTISEMENT
Seirama dengan itu, KH Soleh Bahrudin menjelaskan bahwa asas pancasila sudah final dan bersifat frozen karena pancasila tidak bertentangan dengan 5 hal yakni Al-Qur’an, Alhadist, Piagam Madinah masa Rasululloh, Piagam najron era Kholifah Syaidinaa Abu Bakar As-Siddiq dan Piagam Aeliya pada zaman Kholifah Umar bin khotob. Dr.Anang Solehudin (2017) Juga menambahkan menurut Kiai Sholeh Pancasila merupakan jati diri Bangsa Indonesia, kalau ingin memiliki jati diri maka jadilah kaum Pancasilais.
Sedangkan KH Abdurrahman Wahid yang sejak awal mengakui akan pentingnya pancasila sebagai perekat bangsa mencoba menata argumentasinya dengan melihat rumusan teoritis tata Negara yang dianut Ahlussunnah wal jama’ah, yakni Al-mawardi, Ibnu Khaldun, Imam Syafii dsb, beliau berpendapat bahwa agama saja tidak cukup untuk membentuk Negara. Pembentukan Negara disamping paham, keagamaan juga diperlukan rasa “ashabiyah” (rasa keterikatan). Tujuannya untuk membentuk ikatan social kemasyarakatan. Karena alasan berdirinya Negara adalah adanya perasaan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
KH Abd Muchith Muzadi menambahkan bahwa Penerimaan dan pengamalan pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya, sebagai konsekwensi sikap diatas, NU berkewajiban mengamalkan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan bagi konsekwensinya semua pihak
Muslim
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Yudharta Pasuruan