Tantangan dalam Akta Wakaf: Menjaga Warisan Spiritual dengan Hukum

Ahmad Mustanir
YANMU NW PRAYA
Konten dari Pengguna
2 Maret 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Mustanir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika bicara tentang wakaf, konsep yang muncul biasanya terkait dengan kebaikan, pembangunan tempat ibadah, dan pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, di balik kebaikan tersebut, terdapat serangkaian tantangan yang seringkali menjadi persoalan yang muncul di masyarakat, terutama terkait dengan persoalan status akta wakaf.
Satu permasalahan yang sering muncul adalah konflik dengan ahli waris. Meskipun tanah telah diwakafkan, ahli waris kadang merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut.
Di samping itu, terdapat pula persoalan terkait pengelolaan tanah wakaf oleh pihak Nazhir. Tanah-tanah wakaf seringkali dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Nazhir, menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaannya.
Di Lombok, masalah ini semakin rumit dengan perbedaan pandangan terkait pembuatan akta wakaf. Menurut TGH. Fahrurrozi, masyarakat Lombok cenderung masih menggunakan cara lama dengan memberikan wakaf melalui lisan saja, didasarkan pada kepercayaan yang besar kepada Tuan Guru.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyebabkan munculnya konflik, seperti yang terjadi dalam kasus tanah yang diwakafkan untuk pembangunan Pondok Pesantren Nahdlatul Wathan di salah satu desa di Lombok Tengah.
Ketika wakif meninggal, anak wakif mempertanyakan status tanah tersebut, mengingat penggunaannya yang seharusnya untuk pembangunan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).
Dari sini, terlihat bahwa perlindungan dan klarifikasi status akta wakaf menjadi krusial dalam memastikan keberlangsungan serta tujuan sejati dari wakaf itu sendiri.
Meskipun telah dimanfaatkan untuk kepentingan spiritual, upaya untuk menjaga dan mengelola harta wakaf tetaplah suatu tantangan yang memerlukan pendekatan hukum yang jelas dan berkelanjutan.