Praktik Aborsi pada Kasus Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Hukum Islam

mutiara aulia runggang
Saya merupakan seorang mahasiswi S1 Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
3 Juli 2023 6:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari mutiara aulia runggang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak (sumber: https://pixabay.com/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak (sumber: https://pixabay.com/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelecehan seksual ialah suatu tindakan yang sangat keji dan memiliki dampak yang serius bagi para korbannya, tertutama jika korban adalah seorang anak yang masih dibawah umur. Pelecehan seksual juga merupakan suatu kejahatan yang sangat melanggar hak asasi manusia. Kemungkinan yang mungkin terjadi dari pelecehan seksual ialah kehamilan diluar nikah. Melahirkan anak hasil dari pelecehan membawa berbagai resiko kesehatan dan psikologis yang signifikan bagi ibu yang masih muda dan belum matang secara fisik dan emosional.
ADVERTISEMENT
Resiko bagi ibu yang umurnya masih terbilang muda atau dibawah umur bisa dibilang lebih tinggi resikonya terhadap komplikasi medis seperti anemia, preeklampsia, kelahiran premature dan komplikasi persalinan. Tubuh yang masih belum matang pada usia dibawah umur bisa mengalami kesulitan dalam melahirkan. Selain resiko pada komplikasi medis pada tubuh, psikologis si ibu juga seringkali mengalami tekanan psikologis yang tentu saja tidak ringan. Sang ibu bisa mengalami rasa malu, stress, depresi, kecemasan yang terlalu dalam, perasaan bersalah, serta ketidakmampuan dalam menerima sang anak yang merupakan hasil pelecehan. Kurangnya dukungan sosial juga dapat meningkatkan resiko kesehatan dan kecemasan sang ibu. Sang ibu mungkin akan menghadapi kesulitan dalam bantuan yang diburuhkan. Mereka juga mungkin tidak mempunyai pendidikan yang memadai tentang perawatan pra atau pasca persalinan.
Ilustrasi wanita putus asa (sumber: https://pixabay.com/)
Selain beresiko bagi sang ibu, anak dari sang ibu juga mendapat resiko dalam komplikasi medis yaitu berat badan lahirnya rendah dan gangguan perkembangan fisik maupun mental. Tidak jarang anak yang merupakan hasil pelecehan menghadapi stigmatisasi sosial yang berat. Hal ini akan berdampak negatif bagi kesehatan mental dan perkembangan sosial sang anak. Tidak hanya ibu, psikologis sang anak mungkin akan berdampak serius. Mereka mengalam kesulitan dalam membentuk hubungan yang sehat dan mengembangkan kepercayaan diri yang positif.
ADVERTISEMENT
Risiko yang dihadapi baik korban maupun kerabat korban merasa malu atas kejadian yang menimpa korban, sehingga seringkali pihak keluarga memilih jalur kekeluargaan. Kemudian korban tidak mengetahui apa yang dibutuhkan korban dari peristiwa yang menimpa korban. Dalam hal ini, tidak ada hubungan antara korban dan Badan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pihak-pihak tersebut sangat dibutuhkan untuk memantau anak-anak sebagai korban kekerasan seksual terhadap anak. Lembaga tersebut tidak hanya menjadi mitra, tetapi juga menjadi motivator dan penyembuh bagi anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kejiwaannya. (Sartini et al, 2021).
Ilustrasi kehamilan (sumber: https://pixabay.com/)
Sanksi sosial yang akan didapat oleh ibu dan anak korban pelecehan seksual mungkin dapat berupa penolakan, diskriminasi dan ketidakadilan di masyarakat yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis dan sosial korban. Masyarakat cenderung menyalahkan korban dan menyudutkan beban kesalahan kepada mereka. Korban dituduh bahwa merekalah yang menyebabkan pelecehan seksual itu sendiri karena mereka memprovokasi pelaku. Stigmatisasi ini mampu memperburuk trauma pada korban dan membuat korban merasa malu dan tidak diakui oleh masyarakat. Korban mungkin juga mendapat diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan ataupun akses layanan kesehatan. Hal ini membuat korban merasa terasingkan dan sulit mendapat dukungan.
ADVERTISEMENT
Anak yang menjadi korban juga seringkali disalahkan oleh masyarakat bahwa mereka ialah anak yang tidak diinginkan yang harus bertanggung jawab atas situasi yang mereka alami. Sanksi sosial seperti ini membuat emosi anak menjadi tidak stabil dan sulit membentuk suatu hubungan sosial yang sehat. Seorang bayi yang lahir diluar pernikahan yang sah dan jelas berlandaskan undang-undang perkawinan bahkan yang termasuk karena hubungan gelap atau zinah, nikah sirih, nikah dibawa tangan ataupun bentuk pernikahan lain tidak akan menerima dosa akibat perbuatan orangtuanya. Mereka akan tetap dianggap suci sehingga kedudukan mereka harus lebih diperjelas oleh peraturan perundang-undangan supaya mencapai keadilan tehadap kedudukan si anak (Wiranty et al, 2020).
Dalam hukum yang disebutkan oleh Islam, praktik aborsi secara garis besar dianggap sebagai sebuah tindakan yang tidak diperbolehkan, kecuali dalam kasus tertentu. Hukum islam melarang aborsi karena berdasarkan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan perlindungan hak-hak yang diakui dalam agama Islam. Hukum islam sangat melindungi dan menghormati nyawa yang dikandung dalam rahim, memandangnya sebagai titipan dari Allah SWT. Hukum dalam Islam melarang aborsi tanpa alasan yang jelas dan sah. Janin sudah dianggap memiliki hak atas kehidupan dan perlindungan seperti janin pada umunya. Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai islam.
Ilustrasi bayi (sumber: https://pixabay.com/)
Islam mengizinkan wanita untuk mencegah kehamilan dengan alasan apapun, tetapi melarang penghentian kehamilan melalui aborsi. Dari sudut pandang Islam, batalnya aborsi (aborsi) bukanlah persoalan apakah janin berstatus manusia (sudah hidup) atau tidak. Meskipun Islam tidak mengakui janin sebagai pribadi, namun Islam memberinya hak untuk hidup. Karena janin adalah cikal bakal kehidupan manusia (Jauhari, 2020). Hukum dalam islam yang melarang aborsi memiliki tujuan yang mulia yaitu menjaga dan melindungi kehidupan manusia. Pemahaman tentang aborsi menurut perspektif hukum islam ialah penting yang berguna untuk menghormati kehidupan dan memahami kesadaran tentang nilai-nilai islam yang membantu seseorang mengambil keputusan dengan bijak dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Penting bagi masyarakat muslim untuk membangun lingkungan yang mendukung bagi para korban. Penting juga memberikan program-program kesejatehteraan sosial, pendidikan seksual dan akses yang lebih baik agar membantu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan terjadi dan mengurangi kasus aborsi.
Daftar Pustaka
Jauhari, I. (2020). Aborsi Menurut Pandangan Hukum Islam. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 21(1), 9–18. https://doi.org/10.36294/cj.v21i1.1480
Sartini, S., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 18–25. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1196
Wiranty, T. K. N., Nasution, E. R., & Pratiwi, I. (2020). Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 208–215. https://doi.org/10.30596/dll.v5i2.3576
ADVERTISEMENT