Dinilai Tak Mampuh Kelola Dana Desa, Masyarakat Minta Bupati Berhentikan Kades Bailengit

AKTIVIS
Post tulisan opini yang bermanfaat dan menyajikan berita yang berkualitas dan terpercaya !
Konten dari Pengguna
27 Desember 2017 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AKTIVIS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dinilai Tak Mampuh Kelola Dana Desa, Masyarakat Minta Bupati Berhentikan Kades Bailengit
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktivis.com_Pengelolaan dana Bumdes tahun 2016 di desa Bailengit kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara diduga bermasalah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya penggunaan dana Bumdes tahun 2016 sebesar Rp 35.000.000,-untuk pengadaan Mesin Sedot Pasir hingga kini tidak beroperasi. Ironinya mesin sedot pasir kini sudah rusak padahal belum di operasikan.
"Selama ini, pengurus Bumdes yang sudah dibentuk tidak difungsikan. Ini dari tahun 2016 dan 2017 bahwa program Bumdes telah di ambil keputusan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa musyawarah antara pengurus dengan masyarakat Desa Bailengit", Terang Bernat Boboros, Ketua PERMASISBA.
Selanjutnya Ia mengatakan, Buktinya, pengadaan Tenda yang bersumber dari dana Bumdes tahun 2017 sebesar Rp. 16.000,000,_tidak dibahas secara musyawarah dan ini sudah terjadi dari tahun 2016 bahwa setiap program Bumdes ditentukan oleh Kepala Desa tanpa dibahas secara musyawarah.
Bukan hanya itu, tetapi saat ini juga program Jalan Tani yang bersumber dari dana desa tahun 2017, hingga kini belum di selesaikan. Sehingga masyarakat pun bertanya terkait belum selesainya jalan tani tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian kedudukan kepala Desa Bailengit kini tidak tetap dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa Kepala Desa Bailengit sering meninggalkan Desa tanpa alasan yang jelas. Dan ini melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i), yang berbunyi, Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan kami, Persatuan Organisasi Mahasiswa dan Siswa Desa Bailengit bersama masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Bailengit tidak mampuh menjalankan tugas sebagaimana amanat UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 2 yang mengatur perihal tugas dan wewenang Kepala Desa". Pungkas Mutlaben Kapita, yang merupakan Pembina organisasi PERMASISBA.
ADVERTISEMENT
Maka, dengan itu kami meminta kepada Bupati Halmahera Utara, Ir.Frans Manery, untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 2 yakni memberhentikan Kepala Desa Bailengit. Karena kami menilai dan merasakan bahwa kepemimpinan Kepala Desa Bailengit, bapak Silas Dode selama ini tidak ada perubahan pembangunan kearah yang lebih baik. Tegas, Mutlaben Kapita.