DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi UU 12 April lalu. UU ini berisi 93 pasal yang mengatur 19 jenis kekerasan seksual, termasuk kawin anak. Berdasarkan Pasal 10 UU TPKS, pelaku pemaksaan kawin anak dapat dihukum pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Artikel ini akan fokus membahas kawin anak, tanpa bermaksud mengecilkan pentingnya jenis kekerasan seksual lainnya. Tentu dengan UU TPKS ini kita berharap angka semua jenis kekerasan seksual akan turun, tak cuma kasus kawin anak.
Kawin anak adalah masalah serius di Indonesia dan menjadi fenomena yang banyak ditemukan di berbagai daerah, tidak hanya di pedesaan tetapi juga di perkotaan. Menurut UNICEF, Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dan ke-2 ASEAN sebagai negara dengan jumlah kasus kawin anak tertinggi. Data statistik menunjukkan bahwa satu di antara sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Mengapa kawin anak di Indonesia seperti sebuah praktik yang normal?
Di Indonesia, kawin anak menjadi hal yang wajar karena sering dianggap oleh orang tua sebagai tradisi dan cara agama untuk menghindari zina (dosa berhubungan seks di luar nikah). Apakah orang tua sadar bahwa dengan mendukung atau memaksa anaknya (sering kali anak perempuan dibandingkan anak laki-laki) untuk kawin di bawah umur, mereka sebenarnya “melecehkan” anak mereka sendiri?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814