3 Pekerjaan Rumah Pemerintah Agar Pengelolaan Dana Desa Efektif

19 Agustus 2017 10:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Dana Desa Sindotrijaya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dana Desa Sindotrijaya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan pada Rabu (2/8). Penangkapan sejumlah pejabat daerah di Pamekasan terkait dengan suap dana desa yang melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Kepala Bagian Administrasi pada Inspektorat Noer Solehhoddin, serta Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang dinilai paling produktif. Namun, ia menyebut pengelolaan dana desa masih belum maksimal dan rentan penyelewengan.
"Kita apresiasi pemerintah, UU Desa ini di antara UU yang paling produktif punya turunan. Ada Inpres, ada PP. Kebijakan baik, tapi harus kita lihat, arus urbanisasi berjalan. Sekarang 60 persen (masyarakat) sudah tinggal di kota. Karena belum ada perubahan mindset, kita harus betul-betul melihat. Sekarang ini Dirjen Pembinaan Desa paling kecil anggarannya," kata Mardani dalam diskusi Polemik SindoTrijaya Network bertema "Dana Desa Untuk Siapa" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8).
Mardani pun menyoroti ada tiga hal utama yang harus diselesaikan dalam hal pengelolaan dana desa. Yang pertama adalah unsur kelembagaan.
ADVERTISEMENT
"Segera selesaikan urusan kelembagaan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa," ujarnya.
Diskusi Polemik Dana Desa Sindotrijaya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Polemik Dana Desa Sindotrijaya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Selain itu, menurutnya, ada paradigma yang harus diubah terkait pengelolaan dana desa.
"Dianggap semua desa, dianggap pendekatannya infrastruktur, dianggap di Jawa, Sulawesi sama. Padahal nama desa saja berbeda. Yang perlu dan kurang aspek pembangunan SDM nya. Karena kalau dilihat semua desa sukses letaknya di Jawa dan kebanyakan SDM nya bagus," tuturnya.
Karenanya, Mardani menuturkan harus ada kategorisasi desa. Dia berpendapat pemerintah harus sesegera mungkin membentuk satgas pendekatan adhoc. Hal itu harus diperhatikan agar dapat mengetahui sumber korupsi dana desa.
"Harus sesegera mungkin pendekatan yang struktural, yang kuat. Harus mengeluarkan kebijakan yang firm," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid, menuturkan dana desa penting karena Indonesia menempatkan desa sebagai halaman depan pembangunan.
ADVERTISEMENT
"Dengan keluarnya UU No. 6 Tahun 2014, kita menempatkan desa sebagai halaman depan pembangunan. Maka implikasinya ada amanah, ada kementerian khusus mengurus desa. Di pasal 72, pendanaan desa ada alokasi pendanaan desa dari APBN, dari dana desa ada rekognisi desa dari negara. Dengan itu maka dengan hiruk pikuk, pemerintah berkomitmen bahwa desa harus dibangun," paparnya.