Ada 19 Laporan Gangguan Penerbangan Akibat Balon Udara di Jateng

27 Juni 2017 18:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balon Udara yang Diamankan (Foto: dok. AirNav Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Balon Udara yang Diamankan (Foto: dok. AirNav Indonesia)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerbitkan Notice To Airman (NOTAM) untuk penerbangan wilayah Jawa Tengah sejak Senin (26/6). Penyebabnya adalah tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi di Jawa Tengah yang mengganggu penerbangan. Tradisi ini dinilai berbahaya terhadap penerbangan.
ADVERTISEMENT
Kapentak Lanud Adisutjipto, Mayor Sus Giyanto, mengungkapkan ada 19 laporan gangguan penerbangan terkait adanya balon udara tersebut. Pada Senin, sebanyak 9 laporan yang masuk. Sementara hari ini, sebanyak 10 laporan yang masuk, salah satunya dari Malaysia Airlines rute Melbourne - Kuala Lumpur.
Terkait hal ini, Giyanto menegaskan kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu tapi juga sangat membahayakan penerbangan.
"Balon udara tidak bisa ditawar lagi. Jelas mengganggu dunia penerbangan dan ini sangat membahayakan kalau sampai masuk ke mesin. Bisa mengorbankan banyak orang," kata Giyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (26/6).
Balon Udara yang Diamankan (Foto: dok. AirNav Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Balon Udara yang Diamankan (Foto: dok. AirNav Indonesia)
Wilayah yang dilaporkan terkait tradisi balon udara adalah Magelang, Wonosobo, Temanggung, Purbalingga, Kebumen, Purworejo, Cilacap, Banjarnegara, dan Kulon Progo. Wilayah ini masuk dalam Yogyakarta Military Control Airspace.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya, kata Giyanto, sebetulnya sudah memahami tentang keberadaan dan bahaya dari balon udara jika diterbangkan. Namun, terkadang masyarakat suka lupa diri dan lepas kontrol sehingga tetap menerbangkan balon udara tersebut.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara, mengingat wilayah langit Yogyakarta cukup padat dilintasi oleh pesawat, baik itu untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Data laporan balon udara (Foto: Dok. Airnav Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Data laporan balon udara (Foto: Dok. Airnav Indonesia)
"Lanud Adisutjipto menghimbau agar tidak lagi bermain balon udara, apalagi Yogyakarta merupakan bandara internasional yang frekuensi penerbangannya cukup padat. Apalagi momen Idul Fitri dan padatnya penerbangan, maka hal ini akan beresiko tinggi," paparnya.
Sementara itu, pihak AirNav Indonesia telah bersurat kepada Kapolda Jawa Tengah mengenai bahayanya tradisi penerbangan balon udara selama Lebaran 2017. AirNav mengusulkan agar kepolisian dapat melakukan upaya persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai bahayanya pelepasan balon udara terhadap penerbangan.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataannya:
Dengan hormat,
1. Menunjuk kepada amanah Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diatur dalam BAB V - Pembinaan khususnya Pasal 10 ayat 1, 2, dan 8, maka bersama ini kami mohon dukungan Kepolisian Republik Indonesia selaku Aparat Negara yang berwenang untuk melakukan pembinaan hukum berkaitan dengan semakin maraknya kejadian penerbangan balon udara selama Lebaran 2017 berkaitan dengan tradisi daerah seputar Cilacap, Purwokerto, Wonosobo Banjarnegara, dan sekitarnya.
2. Sebagaimana diketahui bahwa penerbangan balon udara dengan dimensi dan kemampuan untuk bertahan mencapai ketinggian memasuki jalur udara penerbangan adalah membahayakan pesawat terbang karena bisa menyebabkan kerusakan pada struktur badan pesawat apabila tertabrak yang akan mempengaruhi aerodinamika, serta berpotensi menjadi penyebab kerusakan mesin pesawat terbang apabila sampai masuk dan terhisap oleh mesin pesawat terbang yang tentunya dapat membahayakan penerbangan.
ADVERTISEMENT
3. Upaya persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat atas bahaya penerbangan balon udara dengan kemampuan dimaksud secara bersamaan akan terus kami lakukan bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan serta Komandan Lapangan Udara Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sebagai langkah preventif.
4. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak kami haturkan terima kasih.