Alasan Dewi Persik Laporkan Balik Petugas Portal Transjakarta

5 Desember 2017 6:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewi persik, Maha Buana, Angga Wijaya (Foto: Andre Josua/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewi persik, Maha Buana, Angga Wijaya (Foto: Andre Josua/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Dewi Persik dan suaminya Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah yang menimpa dirinya. Laporan itu termuat dalam nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan tersebut, pihak Dewi Persik kembali melaporkan Harry ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/12) sekitar pukul 19.30. Laporan tersebut atas nama suami Dewi Persik, Angga Wijaya.
Setelah melalui proses pelaporan di SPKT Polda selama tiga jam, Angga mengungkapkan membawa sejumlah barang bukti.
"Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial sama pernyataan dia bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia. Itukan tidak benar justru sebaliknya dia yang berkata seperti itu. Itu kami punya bukti", kata Angga Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/12).
Dewi persik (Foto: Andre Josua/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dewi persik (Foto: Andre Josua/kumparan)
Sementara itu, Maha Awan Buana selaku kuasa hukum Dewi Persik mengatakan, pelaporan yang dilakukan nantinya akan berkesinambungan, yaitu tidak hanya menjerat Harry tapi juga bisa menjerat Humas Transjakarta.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama, untuk inisial H kami laporkan nanti akan merembet lagi mungkin ke diduga ya humasnya, nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE, yaitu pasal 45 jo pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara kalau enggak bisa membuktikan mereka", ujarnya.
Maha Awan Buana juga menjelaskan diskresi lisan yang didapat Dewi Persik dari pihak kepolisian adalah sah, dan diperbolehkan Dirlantas Polri. Ia menyebutkan diskresi tersebut sesuai pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002, yang menjelaskan bahwa untuk kepentingan umum dan dalam menjalankan tugas dan kewenangan, petugas kepolisian dapat mengambil suatu tindakan menurut penilaiannya sendiri.
"Sekarang esensinya di situ. Ambulans bisa masuk karena membawa orang sakit. Ada enggak perdanya? Itu kan diatur tiga saja. UU Lalu Lintas pasal 134 dan Perda ada dua. Itu tidak yang mengatakan bahwa ambulans bisa masuk. Tidak ada. Tapi itu ada pengembangan hukum di situ berdasarkan pasal 134, itu didahulukan ambulans dan damkar. Mobil Mas Angga masuk ke busway dan ada orang sakit," paparnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Dewi Persik mengaku memang melewati jalur busway, namun sesuai perintah dari polisi. Ia mengatakan menerobos jalur busway dilakukan tergantung situasi darurat, dan hal tersebut baru kali ini ia lakukan.
"Sebelumnya enggak pernah. Polisi enggak pernah nyuruh-nyuruh kami, tapi tergantung situasi. Kami kadang kala masuk jalur busway disuruh polisi", kata Dewi Persik.