Dhawiya, Pacar, Kakak, dan Iparnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

17 Februari 2018 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penangkapan Dhawiya. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penangkapan Dhawiya. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi menetapkan putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu. Selain Dhawiya, polisi juga menetapkan tunangan Dhawiya, yaitu Muhammad, kakak kandung, dan ipar Dhawiya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Lima tahun (hukuman penjara),” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jakarta, Jakarta, Sabtu (17/2).
Selain ancaman penjara, mereka juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penangkapan Dhawiya dan anggota keluarganya berawal dari laporan masyarakat bahwa mereka sering melihat tersangka Muhammad melakukan transaksi narkotika di sekitar Cawang. Tim kemudian menggerebek kediaman Elvy di Cawang, Jakarta Timur.
Saat digerebek satu keluarga itu sedang pesta sabu. Mereka adalah Muhamad, Dhawiya, Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya), Chauri Gita (istri Syehan). Total barang bukti yang didapat sebanyak 1,32 gram sabu.
ADVERTISEMENT