Kurator Sita Pabrik Nyonya Meneer

8 Agustus 2017 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Njonja Meneer Pailit (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
PT Njonja Meneer Pailit (Foto: Antara/Aji Styawan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer, perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919, pailit karena tidak sanggup membayar utang sebesar Rp 89 miliar. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, tim kurator PT Perindustrian Nyonya Meneer yang ditunjuk pengadilan menyita pabrik jamu yang terletak di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, tersebut
ADVERTISEMENT
Terlihat ada tiga petugas memasang spanduk berwarna kuning yang berukuran cukup besar di pagar pabrik, Selasa (8/8).
Spanduk pengumuman tersebut bertuliskan sebagai berikut:
Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.SMG. Jo. Nomor : 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 03 Agustus 2017 telah menyatakan pailit PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER (Dalam Pailit) Dengan segala akibat hukumnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, MAKA SELURUH HARTA PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER (Dalam Pailit) BERADA DI DALAM SITA UMUM (VIDE PASAL 1 AYAT 1 UU No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU) SERTA DALAM PENGUASAAN KURATOR."
PT Njonja Meneer Pailit. (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
PT Njonja Meneer Pailit. (Foto: Antara/Aji Styawan)
Pada Jumat (4/8), Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang kepada krediturnya. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Gugatan pailit itu diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Sedangkan total utang kepada 35 kreditur sebanyak Rp 89 miliar.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.
Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, kaget saat mengetahui perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dia juga mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk terkait putusan ini.
"Saya melalui legal hukum, nanti kasasi. Kan ini negara hukum," ujar Charles.
Dia juga heran dengan putusan hakim yang menyatakan Nyonya Meneer pailit karena terlilit utang. Menurutnya, meskipun memiliki kredit hingga Rp 89 miliar, beban utang tersebut merupakan langkah untuk mengembangkan usaha perusahaan.
ADVERTISEMENT