MA soal Izinkan Eks Koruptor Nyaleg: Pilihan Kembali ke Rakyat

14 September 2018 20:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabiro hukum dan humas MA, Abdullah (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabiro hukum dan humas MA, Abdullah (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengizinkan mantan koruptor nyaleg di Pemilu 2019. MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Kabiro Hukum MA Abdullah mengatakan, keputusan itu diambil karena Peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
"Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UU-nya sendiri," kata Abdullah saat dihubungi kumparan, Jumat (14/9).
Meski lewat putusan ini mantan koruptor dapat nyaleg di Pileg 2019, namun MA tetap mengembalikan keputusan kepada masyarakat apakah mau memilih mantan koruptor sebagai wakil rakyat.
Lika-liku Aturan KPU soal Caleg Koruptor (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lika-liku Aturan KPU soal Caleg Koruptor (Foto: Basith Subastian/kumparan)
"Normanya aja. Kembali pada masyarakat apakah publik mau memilih orang seperti itu semuanya kepada publik, siapa mau milih," ujarnya.
Meski demikian, keputusan ini tidak berlaku kepada mereka yang dicabut hak politiknya. "Kecuali ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya, nah itu yang tetap tidak boleh," pungkasnya.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.