Menkes Sesalkan Pelajar SMP Daftar Nikah: Mentalnya Masih Anak-anak

16 April 2018 20:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Nila Moeloek (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Nila Moeloek (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menentang keras pernikahan SY dan FA, dua pelajar SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Nila secara tegas menentang pernikahan itu karena usia keduanya yang masih sangat muda.
ADVERTISEMENT
Selain itu, faktor fisik dan mental juga menjadi alasan Nila menentang pernikahan ini.
"Pertama, secara fisik pun kita tentu yang perempuan ini tentu organnya belum optimal berkembang misalnya. Kedua, juga mentalnya, secara kejiwaan, maaf kalau saya bilang, kita masih kanak-kanak," kata Nila F Moeloek di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/4).
"Saya sangat tidak mendukung terus terang dengan perkawinan usia dini. Umur berapa masih ingin main bekel, atau main apa. Udah disuruh menikah, hamil, punya anak. Tanggung jawabnya tentu akan berkurang dalam hal ini," lanjut dia.
Nila memahami apabila semua perempuan ingin diberi kesempatan untuk menikah, apalagi memiliki keturunan. Namun, kata dia, hal tersebut baru bisa dilakukan apabila baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah matang dari segi dan usia dan bisa melaksanakan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya juga kalau saya masih kecil sudah dinikahkan kapan saya kesempatan sekolah? Karena saya harus tanggung jawab membesarkan anak, belum angka kematian itu tinggi karena mungkin pinggul kita belum cukup besar," tuturnya.
Dua hal, kata Nila, harus benar-benar diperhatikan, khususnya bagi pasangan muda. Nila juga sempat menyinggung soal perjuangan Kartini kepada kaum perempuan.
"Ibu kita Kartini maksudnya sudah membuka pintu buat kaum perempuan untuk benar-benar kita betul mendapatkan hak kita sebagai seorang perempuan. Barangkali itu," pungkasnya.
Diketahui, Dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA mendaftar untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng. Keduanya juga sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Kamis (12/4) lalu.
Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak KUA karena usia yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihak KUA pun setempat mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan). Menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
ADVERTISEMENT