Pemprov DKI Akan Adakan Kirab dan Tausiyah Kebangsaan di Monas

24 November 2017 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monas disorot lampu warna ASEAN. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Monas disorot lampu warna ASEAN. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kirab dan tausiyah kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada Minggu (26/11) di Monas, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, Jumat (24/11), acara ini terlebih dahulu akan diawali dengan kirab kebangsaan yang akan dimulai pada pukul 06.00 WIB di Patung Sudirman dan berakhir di Monas pada pukul 11.00 WIB.
Selain dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, acara tersebut juga akan dimeriahkan oleh parade marching band, parade seni budaya, tari kolosal ondel-ondel, silat Betawi, sepeda ontel, barongsai, perkumpulan veteran, serta paduan suara Kolese Kanisius.
Kirab dan Tausiyah Kebangsaan (Foto: Twitter @DKIJakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Kirab dan Tausiyah Kebangsaan (Foto: Twitter @DKIJakarta)
Acara kemudian akan dilanjutkan pada malam harinya pukul 19.00 WIB dengan tausiyah yang akan disampaikan Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya. Beberapa tokoh agama juga akan dijadwalkan hadir, seperti Pembina Majelis Nurul Mustafa Al Habib Abdulloh Bin Ja'far Assegaf, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi DKI Jakarta KH. Su'nan Miskan, LC, serta ulama Betawi Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie.
Kirab dan Tausiyah Kebangsaan (Foto: Twitter @DKIJakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Kirab dan Tausiyah Kebangsaan (Foto: Twitter @DKIJakarta)
ADVERTISEMENT
Acara ini juga menandai diizinkannya kegiatan keagamaan dilaksanakan di Monas. Sebelumnya, kegiatan keagamaan dilarang dilaksanakan di Monas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Anies menilai pencabutan larangan dilakukan untuk mempersatukan warga Jakarta tanpa memandang agama dan golongan tertentu. Anies juga telah melakukan koordinasi dengan Istana terkait pencabutan Pergub tersebut, mengingat posisi Monas yang berdekatan dengan ring satu Istana Negara.
Ia juga menegaskan Pergub yang ada tidak perlu dicabut, melainkan hanya menambahkan beberapa pasal. Meski demikian, sebelum melakukan kegiatan keagamaan, masyarakat tetap diwajibkan untuk mengikuti proses perizinan terlebih dahulu.
"Digunakan itu, artinya boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan. Jadi bukan kemudian menjadi tempat yang kosong di mana saja, enggak. Harus ada mengajukan perizinan, itu prosedurnya ada. Nanti diumumkan," kata Anies, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT