PKS soal Reshuffle: Secara Prinsip Tidak Boleh Rangkap Jabatan

18 Januari 2018 10:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat Nur Wahid di sosialiasi 4 pilar (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid di sosialiasi 4 pilar (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mereshuffle Airlangga Hartarto dari jabatan Menteri Perindustrian menuai respons publik. Sebab, Airlangga sebagai menteri juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berpendapat keputusan Jokowi itu tidak sesuai dengan komitmennya di awal.
“Secara prinsip, pertama, apa yang disampaikan Pak Jokowi dari awal dulu bahwa sudah ditegaskan tidak boleh ada rangkap jabatan,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Meski Hidayat menyadari reshuffle merupakan hak prerogatif presiden, namun hal itu tetap menjadi catatan bagi rakyat untuk memberikan penilaian kepada Jokowi soal rangkap jabatan di kabinetnya.
“Kemarin Pak Jokowi sudah menjelaskan bahwa ini kan sudah satu setengah tahun lagi. Lalu Pak Airlangga juga begitu amat profesional dalam bidangnya, susah digantikan dengan yang lain. Silakan rakyat untuk memberikan penilaiannya sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR ini melanjutkan, memasuki tahun politik saat ini pasti Jokowi dan para menterinya akan dimintai hasil dari janji-janji politik yang diutarakan kepada rakyat. Sehingga, rakyat nanti akan bertanya terkait kinerja Jokowi selama ini.
“Sikap rakyat itu nanti akan terlihat pada waktu pilpres nanti pasti rakyat akan menagih,” pungkasnya.