Polisi Minta Hotel dan Kafe Perbaiki Mekanisme Pengadaan Bahan Pangan

14 November 2017 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang 56 perwakilan hotel dan kafe yang tercatat menggunakan gula produksi PT Crown Pratama.
ADVERTISEMENT
Rakor yang diselenggarakan di ruang rapat Tipideksus Bareskrim Polri ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian gula, khususnya yang diperuntukkan untuk konsumsi hotel dan kafe.
"Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan penyalahgunaan distribusi gila rafinasi yang dikemas menjadi gula sachet untuk konsumsi di hotel dan kafe di beberapa kota besar di Indonesia," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (14/11).
Lewat rakor ini, diharapkan pihak hotel dan kafe memperbaiki manajemennya terkait mekanisme pengadaan bahan pangan untuk kepentingan konsumsi serta memastikan bahan pangan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Rakor Bareskrim Polri - perwakilan hotel dan kafe. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rakor Bareskrim Polri - perwakilan hotel dan kafe. (Foto: Dok. Istimewa)
"Bahwa era baru penegakan hukum saat ini bukan sekedar menghukum pelaku, namun harus didedikasikan untuk melakukan, memperbaiki sistem tata kelola di bidang pendistribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2017 menggeledah gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10/RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9, diterangka bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Sementara pada SK Menteri Perdagangan Nomor 257 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Crown Pratama, BB (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.