Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu Jaringan Batam

19 Juli 2017 12:51 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan peredaran 6,5 kg sabu (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan peredaran 6,5 kg sabu (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkotika sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai Karimun-Batam di Apartemen Seasons City, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (17/7) malam.
ADVERTISEMENT
"Kemarin pada Senin dan Selasa polisi menangkap pelaku atas nama Junaidi dan M di apartemen Seasons City. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti sabu sebanyak 6,5 kilogram dan 45 butir pil ekstasi," kata Kombes Nico Afinta selaku direktur Narkoba Polda Metro Jaya di kantornya, Rabu (19/7).
Pada Selasa (18/7), polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi membawa pelaku ke Banjir Kanal Timur untuk menunjukkan lokasi tersangka lain berinisial R. Sayangnya, Junaidi berusaha melawan sehingga ditembak dan tewas di tempat.
"Namun, saat mereka dibawa ke Banjir Kanal Timur untuk menunjukkan lokasi tersangka lain yang berinisial R, Junaidi berusaha mencabut senjata petugas sehingga yang bersangkutan ditembak hingga akhirnya tewas," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nico mengungkapkan rencananya narkoba ini akan disebarkan di Jakarta. Barang bukti tersebut dibawa via darat dari Batam oleh pelaku menggunakan transportasi umum. Pelaku menggunakan transportasi umum karena tidak akan terdeteksi petugas.
Pengungkapan peredaran 6,5 kg sabu (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan peredaran 6,5 kg sabu (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Barang ini dibawa via darat dari Batam oleh Junaidi menggunakan transportasi umum, karena memang kendaraan umum tidak terlalu terdeteksi (petugas)," katanya.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris serta sejumlah buku tabungan atas nama kedua pelaku.
"Total uang di rekening mereka ada Rp 1,5 miliar. Diduga ada tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. (Mobil dan uang) ini akan kami sita," tuturnya.
Polisi saat ini masih mengejar pelaku berinisial R. Sementara M dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT