Politisi PDIP Minta KPK Dibekukan

9 September 2017 11:09 WIB
Henry Yosodiningrat, anggota pansus KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat, anggota pansus KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai KPK perlu dibekukan untuk sementara waktu. Dia menilai perlu adanya penataan ulang lembaga antirasuah ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa.
ADVERTISEMENT
"Tidak mustahil sementara (KPK) bekukan dulu. Semua kewenangan jaksa dikembalikan, semua kewenangan kepolisian dikembalikan. Sementara kita menata ulang ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa," kata Henry di Jakarta, Sabtu (9/9).
Selama dibekukan, kewenangan penuntutan dikembalikan ke jaksa, sedang penyidikan ke Polri.
Alasan lain, kata Henry, usulan tersebut dia kemukakan berdasarkan fakta yang telah ditemukan oleh pansus. Henry berpendapat KPK selama ini tidak berjalan dengan baik dari segi tata kelola, rekuruitmen pegawai dan penyidik, serta dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Dalam penegakan hukum tidak boleh melakukan kejahatan yang lain. Misalnya, barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diusut KPK, yang disidik sampai ke penuntutan. Ada dua bentuk yang saya lihat, menurut saya pribadi, pertama karena kan saya mengerti. Selama 35 tahun saya jadi praktisi ini ada satu pelanggaran hukum yang menjurus pada tindak pidana. Misalnya, ada barang bukti yang disita sekian belas mobil mewah yang harga satunya Rp 7 miliar. Disita kemudian tiba-tiba kalau tidak diajukan ke pengadilan kan harus transparan. Diangkatnya sita dalam perkara ini kenapa," paparnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia berpendapat praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak benar. Sebab menurut keterangan saksi, mereka mengaku ditekan dalam memberikan keterangan dan diarahkan.
"Itu enggak boleh dalam era sekarang," tegasnya.
Henry juga menyinggung soal keberadaan rumah aman. Rumah aman KPK sempat menjadi perhatian setelah saksi dalam kasus Akil Mochtar, Mico Fanji Tirtayasa, menyebut pernah disekap di rumah aman KPK.
"Ada lagi rumah sekap. Kita telusuri datang ke sana, KPK berdalih bahwa itu adalah rumah aman. Kita minta konfirmasi dari LPSK apa iya KPK punya kewenangan punya rumah aman. Enggak bener, enggak boleh. Kalau pun ada itu harus ada koordinasi. Ini tidak koordinasi dan sebagainya," ujarnya.