Tenaga Ahli Asing Hanya Butuh 2 Hari Urus Visa di Indonesia

8 Agustus 2017 13:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Keimigrasian akan mempermudah kepengurusan pemberian Izin Tinggal Terbatas atau ITAS bagi tenaga ahli asing di Indonesia. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada 124 peserta WNA dari 76 negara.
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, sosialisasi diperlukan untuk memberikan informasi terkait perkembangan keimigrasian khusus WNA, terkait visa atau izin tinggal bagi mereka yang akan berkontribusi untuk membantu pembangunan Indonesia.
"Ada beberapa kebijakan yang mungkin perlu disampaikan di kesempatan ini, bahwa saat ini untuk WNA yang berinvestasi atau tenaga ahli di Indonesia, kita mudahkan terobosan untuk mempermudah mengurus izin tinggalnya," ujar Ronny di acara The 4th Host Country Committee Meeting on Imigration and Consular Affairs "Policy on Stay Visa and Stay Permit" di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Salah satu kebijakan baru tersebut, kata Ronny, adalah dengan menerbitkan visa selambat-lambatnya dua hari setelah mereka mendapat surat izin tenaga kerja asing. Hal itu juga berlaku untuk tenaga asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sinergi kementerian lembaga yang semakin diperkuat imigrasinya, sehingga kita bisa memberikan pelayanan terbaik untuk membantu pembangunan di Indonesia," kata Ronny.
Ronny mengatakan, dengan kemudahan seperti itu, tidak membuat pihaknya luput dalam menjalankan prosedur kemigirasian. Pemberian visa, kata dia, adalah cara pengawasan bidang keimigrasian agar status kedatangannya ke Indonesia tidak disalahgunakan.
"Pemberian visa itu kepada WNA merupakan cara pengawasan di bidang keimigrasian, baik dilakukan oleh perwakilan negara kita. Di mana orang asing itu berasal, atau berapa lama di Indonesia, baru kemudian mereka mengajukan izin," kata Ronny.
Ronny dan pihaknya juga akan terus mengawasi setiap WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. Dia menegaskan, kerja sama dengan kepolisian akan menjadi perhatian penting untuk mencegah kedatangan WNA ilegal.
ADVERTISEMENT
"Semua WNA dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan oleh aparat penegak hukum. Maka baik imigrasi dan kepolisian negara lain sering kerja sama memberikan informasi, mereka concern membatasi kegiatan agar jangan sampai kasus tersebut kemudian terjadi lagi di Indonesia," ujarnya.