news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yasonna soal Pasal Zina di RKHUP: Negara Tak Boleh Masuk Ranah Privat

7 Februari 2018 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR masih merumuskan sejumlah perluasan pasal pidana dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu pasal yang diperluas adalah pidana bagi pelaku zina di luar nikah. Namun, perluasan tersebut dinilai telah melanggar hak pribadi seseorang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak boleh masuk terlalu jauh ke ranah privat.
"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke privat. Itu negara tidak boleh jauh masuk ke privat," kata Yasonna di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (7/2).
Yasonna mengatakan memang Indonesia memiliki kultur serta nilai agama yang harus dijaga dan diseimbangkan dengan baik. Meski demikian, ia takut apabila perluasan pasal pidana bagi pelaku zina di luar nikah tetap dilakukan, maka dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk main hakim sendiri.
"Jadi jangan sampai negara terlalu masuk ke wilayah privat terlalu dalam. Pada saat yang sama, norma-norma budaya dan keagamaan kita bisa jaga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU KUHP menuai perdebatan, salah satunya pasal perzinaan. Anggota Panja Revisi UU KUHP Asrul Sani mengatakan, pasal perzinaan masih diperdebatkan soal siapa yang berhak untuk mengadukan pihak yang berzina.
Sebab dalam draf usulan pemerintah, pihak yang berhak mengadu adalah yang berkepentingan, yaitu suami dan istri.
“Karena ini merupakan delik aduan, siapa yang berhak mengadu. Karena misalnya di draf pemerintah itu disebutkan itu adalah yang berkepentingan. Nah ini dianggap membuka peluang terjadi persekusi karena yang berkepentingan ini kan enggak jelas,” kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
“Maka kami pertajam dengan tidak hanya sebatas suami atau istri, tapi kami pertajam dengan anak dan orang tua (pihak yang berkepentingan),” imbuhnya.
ADVERTISEMENT