Kontroversi Revisi UU Penyiaran di Indonesia: Sebuah Artikel Opini

Najwa Khusnul
Mahasiswi Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
20 Juni 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najwa Khusnul tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jurnalisme dalam penyiaran https://www.pexels.com/photo/reporter-talking-with-kid-11433980/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jurnalisme dalam penyiaran https://www.pexels.com/photo/reporter-talking-with-kid-11433980/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi mengenai Undang-Undang penyiaran telah menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Hak publik untuk mendapatkan produk jurnalisme yang berkualitas berada dalam keadaan yang terancam. Revisi Undang-undang penyiaran yang dilakukan oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat memuat pasal-pasal yang kontroversial dan membatasi kerja jurnalistik. Proses revisi ini mencakup berbagai aspek penting dalam dunia penyiaran, termasuk pengaturan konten, peran lembaga penyiaran, serta kebijakan mengenai media digital. Meskipun tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperbaiki regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, akan tetapi banyak pihak yang beranggapan bahwa perubahan yang diusulkan akan mengancam kebebasan pers dan keberlangsungan demokrasi. Revisi yang diusulkan membawa kontroversi mengenai adanya ancaman kebebasan pers dan independensi media.
ADVERTISEMENT

Pasal-Pasal Kontroversial

Dalam proses revisi ini terdapat beberapa pasal yang mencuri perhatian utama para pemangku kepentingan. Pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam revisi Undang-Undang penyiaran salah satu contohnya adalah dalam pasal 508 ayat 2 , yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, serta isi siaran dan konten yang menampilkan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Di dalam pasal ini juga diberlakukannya pelarangan untuk penayangan isi siaran yang mengandung konten berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. larangan ini dipandang sebagai bentuk upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol narasi media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pasal ini karena akan menghambat kebebasan jurnalistik investigasi dalam mengungkap kebenaran suatu kasus. Larangan penayangan justru membuat pemerintah menutup saluran pemberian informasi. Pasal ini harus ditolak karena menutup kemerdekaan pers. Jurnalisme Investigasi harus didukung oleh semua pemangku kepentingan yang peduli terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, mengingat pentingnya aspek kepentingan dan keselamatan publik dalam liputan investigasi. Jurnalisme investigasi mewakili jurnalisme yang kehadiranya adalah untuk melayani kepentingan publik. Oleh karena itu, pasal yang melarang karya jurnalistik investigasi menunjukkan kemunduran dalam komitmen terhadap demokrasi, karena kebebasan pers merupakan esensi penting dari demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pasal berikutnya dalam Revisi Undang-undang penyiaran yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi adalah dalam pasal 8A huruf 9 mengenai menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran di pasal 43 yang isinya antara lain yaitu pertama, muatan jurnalistik dalam isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), SIS, dan ketentuan perundang-undangan. Kedua, penyelesaian sengketa mengenai aktivitas jurnalistik penyiaran harus dilakukan oleh Komisi penyiaran Indonesia (KPI) dengan ketentuan perundang-undangan. Revisi Undang-undang penyiaran juga memberikan kewenangan lebih besar terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Tentu saja Analisis Jurnalis Independen menolak perubahan ini karena dianggap mengambil kewenangan yang dimiliki oleh dewan pers.

Dampak Kepada Demokrasi

Revisi Undang-Undang penyiaran tidak hanya memberikan dampak kepada komunitas Pers akan tetapi juga terhadap masyarakat luas. Revisi-revisi yang dilakukan akan menghambat kerja jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berkualitas kepada publik, selain itu kewenangan berlebih yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menghambat kebebasan untuk berekspresi menyampaikan pendapat. Apabila revisi ini benar disahkan tentu akan menimbulkan kondisi tumpang tindih antara kewenangan KPI dan Dewan Pers. Revisi Undang-undang ini bertentangan dengan UU pers yang memberikan kewenangan kepada dewan pers untuk menyelesaikan sela sengketa pers. Hal tersebut semakin meyakinkan bahwa revisi Undang-undang penyiaran merupakan salah satu upaya untuk memotong kewenangan Dewan Pers dan membungkam kebebasan pers. Melihat banyaknya kontroversi yang timbul diakibatkan revisi Undang-undang Penyiaran, Dewan Perwakilan Rakyat perlu untuk membahas kembali revisi dan mendengarkan segala kritikan publik yang ada. Proses revisi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti jurnalis, akademisi, aktivis kebebasan pers dan pelaku industri media agar terdapat masukan yang komprehensif. perlu adanya pengkajian ulang mengenai pasal-pasal yang berpotensi untuk menghambat kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Sebagai negara demokrasi kebebasan pers bukanlah sesuatu yang dapat dikompromikan. pemerintah harus memastikan bahwa revisi Undang-undang yang dibuat tidak di salah gunakan untuk mengontrol atau mengintervensi media. Revisi Undang-undang haruslah berfokus pada perlindungan publik tanpa melampaui batas yang dapat menghambat kebebasan untuk berekspresi. setiap langkah yang diambil dalam proses revisi Undang-undang harus disertai dengan diskusi publik dan transparansi sehingga akan tumbuh kepercayaan dan perubahan yang dihasilkan benar-benar memenuhi kebutuhan dan harapan dari masyarakat. Perlu adanya pengawalan dalam hak ini karena perubahan ini akan melukai perwujudan negara demokratis dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, Undang-Undang yang didalamnya memuat mengenai perlindungan kerja-kerja jurnalistik dan menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
ADVERTISEMENT
Referensi: