Konten dari Pengguna

Antara Netralitas ASN dan Hak Demokrasi: Polemik PNS Jadi Tim Sukses Capres 2024

Najwaidid
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
18 Desember 2023 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Najwaidid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
aparatur negara. foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
aparatur negara. foto: iStock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Oleh karena itu, ASN diwajibkan bersikap netral dari politik praktis dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari larangan keterlibatan PNS dalam politik praktis adalah agar PNS dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan objektif demi kepentingan publik. PNS juga diharapkan dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat tanpa memihak kepentingan politik tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak PNS dan pejabat birokrasi yang secara terang-terangan menjadi tim sukses capres-cawapres Pemilu 2024. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Maret 2023, setidaknya ada 17 PNS dan pejabat struktural yang terlibat dalam tim sukses capres tanpa izin resmi.
Tindakan para PNS ini menuai kontroversi dan pro-kontra di tengah masyarakat. Ada yang menilai hal ini melanggar UU ASN dan akan berdampak pada profesionalisme PNS serta kualitas layanan publik. Namun ada juga pandangan bahwa PNS tetap berhak untuk pendapat politiknya diluar tugas. Dalam Artikel ini akan dibahas lebih rinci
ADVERTISEMENT

POLEMIK PNS SEBAGAI TIM SUKSES CAPRES

aparatur sipil negara. foto : iStock
Keterlibatan PNS dalam tim sukses capres-cawapres Pemilu 2024 menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan. Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar (Merdeka, 10/4) menegaskan bahwa partisipasi PNS dalam tim sukses capres jelas melanggar UU ASN terkait larangan keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini rawan menimbulkan intimidasi kebijakan birokrasi demi kepentingan politik capres yang didukung jika terpilih nanti.
Selain itu, keterlibatan PNS dalam politik praktis berpotensi menurunkan profesionalisme dan kualitas layanan PNS kepada publik. Sebab, PNS bisa saja memihak atau mengistimewakan sekelompok masyarakat pendukung capres tertentu dalam memberikan layanan. PNS juga rentan dimanfaatkan capres untuk kepentingan populis menjelang Pemilu.
Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil mengecam keras sikap PNS yang terlibat tim sukses ini. Mereka bahkan menuntut agar pemerintah memberikan sanksi tegas seperti pemberhentian bagi PNS pelanggar etika ini. Keterlibatan PNS dalam politik praktis dianggap telah mengkhianati mandat reformasi birokrasi untuk menciptakan PNS yang profesional dan netral.
ADVERTISEMENT

HAK DEMOKRASI PNS SEBAGAI WARGA NEGARA

voting capres. foto : iStock
Di tengah polemik ini, ada pula pandangan yang berupaya melindungi hak-hak demokratis PNS. Pakar Hubungan Internasional UGM Teuku Rezasyah (Kompas 21/3) menegaskan bahwa hak-hak dasar PNS harus tetap dilindungi, termasuk hak untuk memilih calon pemimpin bangsa. Selama aktivitas politik PNS tidak mempengaruhi kapasitasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional dan netral.
Pendapat senada pernah disuarakan oleh dua cendekiawan Muslim tanah air, yaitu Nurcholish Madjid dan Fajlurrahman Jurdi pada masa Orde Baru. Mereka memperjuangkan hak politik dan kebebasan berpendapat bagi PNS yang saat itu sangat dibatasi. Nurcholish dan Fajlurrahman berpandangan bahwa PNS tetap warga negara yang memiliki hak-hak sipil untuk terlibat dalam berpolitik.
Para pendukung hak politik PNS ini mengkritik larangan keterlibatan PNS dalam politik praktis yang diatur UU ASN. Menurut mereka, regulasi ini justru bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan yang melindungi hak warga negara untuk berpartisipasi politik. Dalam negara demokrasi, seharusnya hak dasar rakyat termasuk PNS mendapat perlindungan penuh selama tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

REKOMENDASI KEBIJAKAN

ASN sedang berbicara. foto : Unspash
Polemik keterlibatan PNS dalam politik praktis melalui tim sukses capres-cawapres mengemuka kembali persoalan pengaturan hak politik PNS di Indonesia. Sejumlah pakar telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan sebagai jalan tengah, di antaranya:
Revisi UU ASN terkait pengaturan hak politik PNS. Pakar kebijakan publik UGM Dwia Aries Tina Pulubuhu (Kompas, 29/3) menyerukan agar UU ASN segera direvisi untuk memberikan pengaturan lebih rinci, tegas dan adil terkait hak-hak politik/partisipasi berdemokrasi bagi PNS. Revisi juga harus disertai dengan penegasan sanksi pelanggaran kode etik profesi PNS.
Sosialisasi yang inklusif ke semua elemen masyarakat agar ada pemahaman dan toleransi yang sama. Sosialisasi penting agar aturan main terkait hak politik PNS dipahami bersama secara benar, sehingga persoalan ini tidak terus dipolitisasi. Inklusivitas diperlukan agar semua kelompok masyarakat tertampung aspirasi dan kepentingannya.
ADVERTISEMENT
Pembatasan hak politik PNS hanya di luar jam kerja. Hak dasar PNS berdemokrasi perlu diakomodasi dengan pembatasan agar tidak bentrok dengan independensi mereka sebagai pelayan publik profesional dan netral. Misalnya, kegiatan politik PNS hanya diperbolehkan ketika sedang tidak bertugas atau di luar jam kerja.
Demokrasi. foto : iStock
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal terkait polemik keterlibatan PNS dalam tim sukses capres-cawapres:
Pertama, keterlibatan PNS dalam politik praktis jelas melanggar UU ASN dan kode etik PNS sebagai pelayan publik yang netral dan profesional. Tindakan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan publik akibat intimidasi kebijakan demi kepentingan politik tertentu.
Kedua, hak-hak demokratis dan politik PNS sebagai warga negara perlu dilindungi selama tidak mempengaruhi independensi tugas pelayanan publiknya. Pengaturan hak politik PNS di UU ASN dinilai masih belum seimbang dan perlu direvisi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, diperlukan terobosan kebijakan seperti revisi UU ASN, sosialisasi pemahaman bersama ke seluruh lapisan masyarakat, serta pembatasan hak politik PNS hanya di luar jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik ini dan melindungi hak demokratis PNS tanpa benturan kepentingan.

Daftar Bacaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2021. Grand Design Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Anwar, K. 2022. 17 Pejabat Daerah Jadi Tim Sukses Capres-Cawapres Tanpa Izin. Kompas.com. 22 Maret 2022. https://nasional.kompas.com/
Pulubuhu, D.A.T. 2022. Hak Politik PNS dan Pejabat Publik. Kompas.com. 29 Maret 2022. https://nasional.kompas.com/
Rezasyah, T. 2022. Menimbang Hak Politik PNS. Kompas.com. 21 Maret 2022. https://nasional.kompas.com/
ADVERTISEMENT
Jurdi, F. 2017. Islam dan Hak-Hak PNS. Yogyakarta: Gama Media.
Madjid, N. 1996. Islam Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Mochtar, Z.A. 2022. Partisipasi PNS dalam Tim Kampanye Capres-Cawapres. Merdeka.com. 10 April 2022. https://www.merdeka.com/