Menelisik Kinerja KPU Guna Persiapkan Pemilu Serentak 2024

Nanda Dita Kusmiati
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Konten dari Pengguna
7 Juli 2022 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nanda Dita Kusmiati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Pribadi
Pemilihian umum 2024 yang akan dilaksanakan serentak sudah terdengar dan menjadi perbincangan hangat di negara kita saat ini. Mulai dari isu penundaan pemilu hingga persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU. Tentunya KPU sebagai lembaga penyelenggara bekerja keras demi berjalannya pemilu.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mempersiapkan pemilu yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tahun 2024 dengan berbagai tahapan yang sudah dikerjakan, meskipun muncul isu penundaan di masyarakat. Hal tersebut tidak membuat KPU menunda pelaksaan pemilu 2024. KPU harus bekerja keras guna memastikan setiap tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik. Tahapan yang sudah dikerjakan, di antaranya mempersiapkan regulasi, menyusun anggaran dan mempersiapkan personel.
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 diatur dengan Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai acuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Untuk regulasi, KPU sudah membuat keputusan tentang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada tanggal 29 Juni sampai 13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022 dan penetapan jumlah kursi serta penetapan daerah pemilihan pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Dilanjutkan pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023, masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan berikutnya, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, penghitungan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Setelah Pemilu 2024 usai, KPU masih memiliki tugas berat menyukseskan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Pilkada serentak untuk memilih sebanyak 271 kepala daerah, terdiri atas 24 gubernur, 56 walikota, dan 191 bupati.
ADVERTISEMENT
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan diundangkan oleh Menkumham yaitu Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022. Ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574. Hal tersebut dilakukan agar setiap orang mengetahuinya.
Terkait penyusunan anggaran, telah diajukan sejak tahun lalu oleh KPU kepada DPR, dan telah disepakati pada 06 Juni 2022 oleh DPR melalui Komisi II dan Pemerintah, besaran dana pelaksanaan pemilu yakni Rp. 76,6 triliun. Sedangkan personel juga sudah disiapkan, mengingat anggota KPU dan Bawaslu sudah dilantik pada 12 April 2022 yang lalu dengan periode 2022-2027.
Demikian halnya soal regulasi agar KPU sendiri mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari, sementara pemerintah hanya ingin 90 hari. Hal ini perlu ditindaklanjuti kembali guna memberikan efektivitas dan efisien terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik.
ADVERTISEMENT
Untuk memperlancar tahapan Pemilu 2024, KPU juga telah memanfaatkan teknologi informasi melalui Web Satu Data, antara lain menghadirkan Sirekap (Aplikasi Rekapitulasi), Silog (Aplikasi Logistik), Silon (Aplikasi Percalonan), Sidakam (Aplikasi Dana Kampanye), Sidapil (Aplikasi Daerah Pemilihan), Sipol (Aplikasi Partai Politik), dan Sidalih (Aplilasi Daftar Pemilih). Dengan memanfaakan teknologi tersebut diharapkan dalam pelaksaan pemilu 2024 dapat berjalan dengan efisien dan mempermudah dalam transparansi data.
KPU mengharapkan semua tahapan dapat berjalan dengan sukses. Kesuksesan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan makin meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.