Dalam Keadaan Penuh Sadar, Kita Menikmati Kekerasan Dalam Televisi

Konten dari Pengguna
30 April 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nando Brilian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Televisi merupakan alat media komunikasi massa elektronik yang sekarang menjadi salah satu hiburan bagi setiap keluarga yang ada di rumah, entah sebagai tontonan dikala lelah ataupun menikmati sajian yang diberikan oleh para stasuin televisi. Televisi pun dipilih karena dari segi harga sangat terjangkau, dibandingkan dengan radio, tentu televisi lebih mahal dalam segi harga. Dengan audio visual dan penyampaian informasi yang menjangkau sangat luas. Pilihan masyarakat jatuh kepada televisi karena dalam televisi menghadirkan audio dan visual dengan jernih dan jelas. Dan akibat dari prilaku yang hanya suka mencari hiburan dengan menonton, masyarakat kita menjadi orang kurang pula tingkat minat baca.
ADVERTISEMENT
Padahal hiburan bisa didapat para platform-platform yang lain seperti buku,radio,dan youtube. Salah satu fungsi televisi adalah pengawasan situasi masyarakat dan dunia (Hoofman, 199:56). Sejauh ini dengan adanya tayangan-tayangan yang ada pada televisi, membuat masyarakat justru malah menikmati acara tersebut. Padahal bisa saja yang masyarakat kita konsumsi dalam bentu tayangan ini bisa saja itu ke arah negatif, atau bahkan menyalahkan undang-undang yang telah dibuat, dengan ini kita sebagai khalayak perlu cermat pula melihat sebuah konten tontonan yang disajikan oleh stasiun televisi.
Kenapa kita perlu mengawasi karena dampaknya sangat mendominasi, sering kali kita menjumpai anak-anak yang menonton tanpa pengawasan dari orangtuanya ketika mengkonsumsi tayangan yang tidak sesuai, langsung akan menangkap tayangan itu dalam pikir nya. Lalu akan mencoba menerapkan ke orang terdekat dan teman-teman sebayanya. Nah kurangnya pengawasan ini menjadi faktor anak-anak bisa menirukan adegan yang ada pada televisi. Dengan begitu amat disayangkan apabila anak-anak sudah terpapar oleh tontonan yang kurang baik, tentu dengan si anak menonton tayangan tersebut, sang anak akan menjadikan nya sumber referensi yang paling mantap menurut dirinya ( Muzayyad, 2011:7)
ADVERTISEMENT
Televisi sendiri memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Baik dari segi ilmu pengetahuan, sikap dan juga prilaku, dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita memilah dan memilih tayangan program yang akan kita tonton. Diera sekarang ini televisi itu sendiri sudah mengalami kemunduran, tidak lagi menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat. Hal yang justru disajikan televisi adalah program-program drama kekerasan dan program menjijikan lainnya. Banyak pula dari sinetron-sinetron ini menampilkan adegan kekerasan dengan waktu-waktu yang bukan semestinya.
Dalam hal ini, untuk memikat penonton, pembuat program harus mengemas bentuk sinetron yang kehidupannya tidak jauh dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini biasanya pembuat program akan menggunkan artis-artis yang sedang naik daun pada saat itu juga, pemilihan sountrack dalam sinetron pula menggunakan lagu yang biasanya sedang banyak disukai khalayak. Dengan cara ini, mereka berhasil menarik masyarakat untuk menonton tayangan mereka.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya penonton menyaksikan acara tersebut, tentu ini akan berpengaruh pada rating acara tersebut, semua televisi ingin mencapai rating paling tinggi dari sebuah program. Dengan ini maka, semakin tinggi rating sebuah program televisi semakin panjang pula episode yang dihadirkan. Bagi stasiun televisi atau rumah produksi tentunya memiliki etika dalam menayangkan siarannya, karena setiap masyarakat mengenal tentang nilai dan norma etis yang berlaku pada lingkungannya (Junaedi, 2019:8) bisa jadi dalam hal tutur kata setiap daerah akan berbeda atau sikap dari setiap daerah pun berbeda, sehingga stasiun televisi perlu memperhatikan etika mereka. Terutama yang berkaitan dengan kekerasan.
Pertama, program sinetron Cinta Karna Cinta (SCTV). Dalam sinetron ini hampir keseluruhan diisi oleh artis-artis muda dan top Indonesia. Salah satunya adalah Hito Caesar, Natasha Wilona, Amar Zoni, Aditya Zoni, Gabriella Larasati, Megan Domani. Sinetron dengan kategori romantic tayang setiap hari senin-minggu pukul 20.00 wib. Jadi acara berkisah tentang 3 orang anak yang harus berpisah dengan orangtuanya karena orang tua nya meninggal karena kebakaran, dalam upaya penyelamatan ini 3 anak ini harus berpisah dengan sang kakak yang pada saat itu berusaha menyelamatkan orangtuanya. Pada akhirnya mereka bertemu lagi ketika sang adik sudah mulai remaja disalah satu panti asuhan.
ADVERTISEMENT
Kedua, program sinetron Ratapan Ibu Tiri (ANTV). Saya yakin ketika ada menyaksikan program acara ini, anda akan dengan sabar untuk tidak berkata-kata kasar. Karena memang acara ini sangat amat penuh dengan pelanggaran pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sinetron ini bercerita tentang sebuah pernikahan yang berujung pada penderitaan, diawali dengan sepasang suami dan juga istri yang pada akhirnya sang istri meninggal dunia karena mengalami sakit parah. Dan sang istri sebelum kepergiannya memberikan surat wasiat kepada suami yang harus nikah lagi karena ini untuk kebaikan anak-anaknya. Dan akhirnya sang suami pun menikahi wanita lagi, dengan status suami duda beranak tiga. Program ini diperankan oleh Altarik Syah sebagai suami, Amanda Manopo sebagai istri kedua dan ada Firman Ferdiansyah dan Khalisah Farah sebagai anak dari suami dalam sinetron ini.
ADVERTISEMENT
Secara sadar kedua sinetron tersebut mengandung nilai-nilai kekerasan yang terpampang jelas dalam sebuah sinetron. Dalam hal ini kekerasan yang dilakukan bisa verbal dan non verbal. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar aturan penyiaran. Dalam sinetron Cinta Karna Cinta (SCTV) yang tayang pada Selasa, 07/03/2020 telah terjadi pelanggaran dalam bentuk kekerasan kepada salah satu pemeran wanita yang dengan bapaknya dicekik untuk diajak pulang dengan amat kasar untuk masuk kedalam mobil. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Bab IV Bagian Pertama Pelaksanaan Siaran pasal 36 ayat (5) poin (b) yang berbunyi “menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang”.
Dan dalam sinetron Ratapan Ibu Tiri (ANTV) yang tayang pada Kamis 02/02/2020 pelanggaran yang telah terjadi adalah sang istri yang baru dalam hal ini menerima prilaku yang berupa kekerasan verbal dan non verbal. Karena dalam adegan tersebut sang suami dan kedua anaknya membentak sang ibu dengan kata yang tidak semestinya dilakukan anak kepada ibunya, tentu ini melanggar UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Bab IV Bagian Pertama Pelaksanaan Siaran pasal 36 ayat (5) poin (b) yang berbunyi “menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang” dan juga ada pelanggaran adanya upaya bentuk pemerkosaan yang dilakukan dalam adegan program acara tersebut yang dimana itu juga menyalahi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat 6: Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dan pelanggaran berikutnya adalah penayangan dengan jam yang tidak sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur dalam PPP SPS yang berbunyi “Program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat”
ADVERTISEMENT