Wakaf Produktif: Dapatkah Menjadi Solusi Perekonomian?

Muhammad naufal haqqul mujahid
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Konten dari Pengguna
27 Desember 2021 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad naufal haqqul mujahid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Wakaf Produktif. Photo by Naufal/pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wakaf Produktif. Photo by Naufal/pribadi
ADVERTISEMENT
Permasalahan sosial yang kian muncul di tengah-tengah masyarakat menuntut akan kesejahteraan dan keadilan sistem perekonomian. Sehingga keberadaan wakaf menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, wakaf memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat Indonesia. Banyak fasilitas umum yang dibangun dengan dana wakaf, salah satunya adalah Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi dan pembangunan sistem perekonomian mengacu timbulnya wakaf produktif. Depag-RI menjelaskan bahwa wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Jika kita lihat dari sejarah, wakaf merupakan salah satu instrumen yang dapat menciptakan ekonomi produktif. Dimana dalam sejarahnya, pada saat itu Sayyidina Umar Bin Khattab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dengan baik dan hasil dari kebun tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa wakaf yang dilakukan Sayyidina Umar bisa disebut wakaf produktif, karena bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah kita ketahui, wakaf produktif juga menjadi salah satu ibadah yang dapat membangun hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara sesama manusia.
Dengan lahirnya undang-undang no. 41 tahun 2004, maka wakaf produktif ini semakin diberdayakan dan menjadi salah satu instrument dalam sistem ekonomi islam yang dapat memberikan implikasi besar untuk meningkatkan perekonomian dan membangun keadilan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan dan mengembangkan sistem jaminan sosial.
Menurut Veithzal Rizal Ainal (2016) wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus, yaitu menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk mensejahterakan umat Islam.
Djunaidi dan Al-Asyhar dalam bukunya menjelaskan bahwa dalam mengelola wakaf secara profesional, paling tidak ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika memberdayakan wakaf secara produktif. Pertama, pola manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi”, bukan bagian-bagian dari biaya yang terpisah-pisah. Kedua, asas kesejahteraan nazhir. Ketiga, asas transparansi dan akuntabilitas, dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun akan proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk audit.
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, tentunya wakaf harus bisa dikelola secara efektif. Selain itu, ada pula wakaf uang (tunai) yang bisa menjadi sumber dana dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat untuk tujuan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Hanya saja menurut pendapat saya, masih ada beberapa permasalahan mengenai pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Diantaranya yaitu nazhir yang memiliki kewajiban untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan, ternyata masih kurang profesional dalam mengelola harta wakaf secara produktif. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif juga menjadi salah satu masalah perkembangan wakaf produktif di Indonesia. Pasalnya, masyarakat cenderung lebih mengetahui bahwa menyalurkan wakaf hanya melalui real estate (wakaf sosial) saja. Padahal ada wakaf lain seperti wakaf produktif atau wakaf tunai yang juga memiliki peran penting dalam kemaslahatan masyarakat dan pengembangan surplus investasi wakaf.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, salah satu upaya untuk mengefektifkan wakaf produktif di Indonesia sebaiknya dengan meningkatkan kualitas nazhir. Hal itu bisa saja dilakukan dengan merekrut orang-orang yang memiliki standar kualitas dan kemampuan dalam mengelola wakaf, khususnya wakaf produktif. Dan juga perlunya melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai wakaf, jenis-jenisnya, manfaatnya, serta pengelolaannya. Supaya semakin banyak orang yang lebih memahami tentang wakaf, dan banyak juga yang berminat untuk menjadi pengelola wakaf.
Semoga dengan adanya tulisan ini, semakin banyak orang yang mengerti bahwasannya wakaf produktif bisa menjadi salah satu solusi untuk perekonomian di Negara kita. Dan ini juga bisa memberikan motivasi bagi generasi muda untuk lebih peduli dan memahami mengenai wakaf, khususnya wakaf produktif.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Depag-RI, T. D. B. I. (2008). Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia | Digital Library Badan Wakaf Indonesia. Direktorat Pemberdayan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI. https://www.lib.bwi.go.id/books/paradigma-baru-wakaf-di-indonesia/
Djunaidi, A., & Al-Asyhar, T. (2006). Menuju Era Wakaf Produktif : Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Mitra Abadi Press.
Veithzal Rizal ainal. (2016). Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif. Ziswaf, 9, 1–16.