Menanti Upaya Pemerintah Berantas Perdagangan Manusia

Nayyara Lailli
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
18 Januari 2023 18:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nayyara Lailli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada banyak sekali bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Tetapi salah satu pelanggaran HAM paling keji adalah penjualan dan pembelian orang untuk mendapatkan keuntungan, atau yang sering dikenal sebagai perdagangan manusia atau human trafficking. Adapun perdagangan manusia merupakan kegiatan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Pelaku perdagangan manusia biasanya menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya mulai dari iming-iming pekerjaan palsu, dijanjikan mendapat akses pendidikan hingga ada pula yang menggunakan kekerasan. Semua cara tersebut digunakan untuk menipu, menarik, dan memaksa korbannya. Dalam kasus ini, perempuan dan anak-anak cenderung menjadi target nomor satu perdagangan manusia. Biasanya korban-korban ini mudah tergiur karena ada kondisi yang melatarbelakangi mereka seperti kemiskinan, masalah sosial budaya, pergeseran nilai moral, rendahnya pendidikan, gaya hidup, dan semakin besarnya jumlah penduduk yang mempersempit lapangan pekerjaan.
Di Indonesia kasus perdagangan manusia masih terjadi. Terutama kasus perdagangan anak yang tercatat terus meningkat. Untuk itu pemerintah perlu mencari cara untuk menangani permasalahan tersebut. Keseriusan pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia sangat dibutuhkan. Usaha yang perlu dilakukan pemerintah tidak hanya berbentuk penegakan hukum secara preventif, represif, maupun responsif tapi juga usaha yang terkait dengan pemulihan atau perlindungan anak-anak yang menjadi korban child trafficking. Pemerintah harus bersikap tegas setelah proses peradilan pidana selesai agar masa depan anak yang menjadi korban bisa terjamin.
Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Ada beberapa beleid yang mengatur mengenai kasus perdagangan anak atau child trafficking. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 59 ayat 2 butir h yang menyebutkan bahwa perlindungan khusus diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan. Di dalam pasal 68 juga ditambahkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang merupakan korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, pengasuhan, dan rehabilitasi agar anak tersebut dapat pulih dari kejadian yang telah menimpanya
ADVERTISEMENT
Sementara itu, upaya hukum perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang juga tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua aturan tersebut menyebutkan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan dibagi atas 3 tahap yaitu perlindungan pada saat terjadinya tindak pidana, tahap persidangan pelaku tindak pidana dan tahap setelah putusan pengadilan.
Perdagangan orang atau human trafficking merupakan sebuah permasalah yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan karena dibutuhkan bantuan oleh seluruh masyarakat dan kesadaran dari masing-masing orang. Terutama kesadaran untuk saling membantu dan memiliki rasa peduli antar satu sama lain agar tidak timbul korban baru dari kejahatan ini karena kejahatan ini dapat menyebabkan permasalahan yang besar dan juga trauma bagi korban dari perdagangan orang.
ADVERTISEMENT