Apakah Karen Agustiawan Diputus Bebas atau Lepas?

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
13 Maret 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
AnalisaHukum.com, Jakarta-Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) berpendapat bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis, sehingga Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
ADVERTISEMENT
Namun dalam perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan apakah diputus bebas atau lepas menurut KUHAP?
Adapun dasar hukum yang mengatur diputus bebas atau lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Lilik Mulyadi, perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian. Apabila dalam pembuktian, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dengan dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim, sesuai dengan asas minimum pembuktian maka putusan tersebut menjadi putusan bebas (vrijspraak); sedangkan apabila tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).
ADVERTISEMENT
Jadi, dalam perkara Eks Dirut, Karen Agustiawan, alasan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana. Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan ini bukan diputus bebas melainkan di putus lepas dari segala tuntutan hukum.
Nah, dalam artikel selanjutnya, kita akan membahas lebih mendalam mengenai business judgement rule dan penerapannya di Indonesia.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi NET Attorney di Kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email [email protected].