Kasus Inses di Sumbar, SHF Sepatutnya Diajukan ke Sidang Anak

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
21 Februari 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hubungan badan antara kakak dan adik mengejutkan warga Jorong (dusun) IV Beringin, Nagari Lansekkodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Apalagi sang kakak perempuan berinisial SHF (18) hamil dari cinta terlarangnya bersama sang adik berinisial IK (14).
ADVERTISEMENT
Mirisnya saat melahirkan, SHF malah membuang bayinya ke semak-semak. Bayi malang tersebut tewas dalam bungkusan kain dengan tubuhnya masih terbalut tali pusar. Sebelumnya, jasad bayi itu ditemukan salah seorang warga setempat saat pergi ke sawah pada Minggu
Dari penemuan bayi itulah kasus hubungan terlarang antara kakak dan adik ini terungkap pihak kepolisian. Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan terus diproses.
"SHF selaku ibu bayi sudah resmi ditetapkan tersangka pencabulan. Bisa juga tersangka pembunuhan, tapi untuk pembunuhan kami masih menunggu hasil autopsi," kata Yahya dihubungi langkan.id, Rabu (19/2) malam.
Dalam kasus ini aparat penegak hukum harus memastikan perlindungan terhadap anak baik kepada SHF (18) dan IK (14). Dugaan hubungan intim dengan adik kandungnya sekitar bulan Juli – Agustus 2019 lalu. Jika SHF saat melakukan dugaan tindak pidana cabul masih berumur 17 tahun, maka SHF masih dikategorikan anak. Sehingga sudah sepatutnya SHF tetap diajukan ke sidang Anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasal Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 20 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 20
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
Jadi, SHF (18) yang melakukan dugaan tindak pidana cabul pada umur 17 tahun ini sudah sepatutnya melalui Sistem Peradilan Anak Wajib mengutamakan Keadilan Restoratif. Sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Pasal No;mor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
ADVERTISEMENT
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
c. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
ADVERTISEMENT
Adapun definisi Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Pasal Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pasal 1 angka 6 yang berbunyi:
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Jadi Dalam Kasus Inses antara SHF dan IK harus mengutamakan perlindungan anak dan semua pihak mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait anak berhadapan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected]
ADVERTISEMENT