Ketahui Perbedaan dari Mengundurkan Diri dan PHK

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
4 Mei 2020 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi PHK Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi PHK Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat NET Attorney menerima konsultasi hukum dan pertanyaan dari NETers (sebutan untuk Pengikut NET Attorney yang bertanya melalui Media Sosial). oleh karena itu kami muat dalam artikel hukum dalam rangka Selamat Hari Buruh Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
NETers bertanya seputar masalah hukum ketenagakerjaan, apakah mengundurkan diri sama dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Definisi Mengundurkan Diri dan Pemutusan Hubungan Kerja
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 1 angka 25 yang berbunyi:
Pasal 1
25. Pemutusan Hubungan Kerja adalah adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sedangkan definisi mengundurkan diri tidak terdapat secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan, namun mengatur hak-hak Pekerja/buruh yang mengundurkan diri.
Hak-Hak Pekerja yang mengundurkan diri sebagai berikut:
Hak pekerja yang mengundurkan diri diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pasal 162
(1) Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
ADVERTISEMENT
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hak Pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
secara substansial dalam praktik pendampingan hukum ketenagakerjaan, perbedaan mendasar antara mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja itu terdapat pada tindakan pemberhentian kerja. Jika mengundurkan diri itu tindakan pemberhentian kerja berasal dari pekerja, sementara dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu tindak pemberhentian kerja berasal dari pengusaha. Jadi mengundurkan diri dan PHK itu memiliki akibat hukum yang berbeda, terutama dalam hak-hak yang diterima pekerja/buruh sesuai pembahasan Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.