Soal Andre Rosiade dan 'Jebakan' PSK, Adakah Dua Alat Bukti?

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
7 Februari 2020 16:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aksi penggerebekan aktivitas prostitusi online yang dilakukan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kini semakin mencuat di permukaan serta menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Istilah “penggerebekan” pekerja seks komersial tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara hukum itu merupakan upaya penangkapan oleh polisi POLDA Sumatera Barat berdasarkan informasi dari Andre Rosiade selaku Anggota DPR RI.
Adapun dasar hukum penangkapan diatur dalam Pasal 1 butir 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
untuk melakukan penangkapan penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), hal ini juga ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bukti permulaan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Andre Rosiade yang mengaku sebagai informan mengenai informasi adanya prostitusi online di Kota Padang ini, apakah Andre Rosiade sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Polda Sumatra Barat, sehingga Penyidik Polda Sumatera Barat hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap AS dan NN.
Jika Andre sebagai informan (saksi) yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana prostitusi online belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Polda Sumatera Barat, dan handphone NN yang menjadi alat bukti mengenai peristiwa tindak pidana ITE baru dilakukan pemeriksaan oleh polisi saat peristiwa penangkapan di hotel, maka patut diduga tindakan penangkapan terhadap NN dan AS adalah tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi 2 alat bukti, SEHINGGA NN DAN AS HARUS DIBEBASKAN SECARA HUKUM.
ADVERTISEMENT
---
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisis hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected]